Kemenag Prioritaskan Honorer K2 di Seleksi PPPK 2022, Pelamar Umum Bagaimana?

- Editor

Senin, 26 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPPK Kemenag – Kementerian Agama (Kemenag) membuka 49.549 formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun ini dengan menjadikan honorer K2 sebagai prioritas utama.

Sekjen Kemenag yang juga Ketua Panitia Seleksi PPPK Kemenag 2022 Nizar Ali mengatakan pendaftaran sudah dibuka sejak 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023.

“Kami mengundang para peserta yang memenuhi kriteria dan berminat, untuk segera mendaftar. Total ada 49.549 formasi,” terang Nizar Ali.

Seleksi PPPK Kemenag periode ini menjadi salah satu upaya untuk menyelesaikan status honorer yang selama ini telah mengabdi di Kemenag melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan.

Ada tiga kriteria pelamar yang lolos dalam seleksi PPPK Kemenag.

Pertama adalah honorer K2 yang terdaftar di pangkalan data (database) BKN, memiliki kartu peserta ujian 2021, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai periode pendaftaran PPPK Kemenag 2022.

Kedua, pelamar non-ASN Kementerian Agama. Mereka adalah yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kemenag sampai periode pendaftaran PPPK.

Selain itu, wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, pemohon lainnya, yaitu pelamar yang tidak termasuk dalam kriteria satu dan dua di atas, serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional dilamar sesuai peraturan perundang-undangan.

“Pelamar harus warga negara Indonesia. Usianya paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang Nizar.

Selain itu, pelamar juga tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman penjara dua tahun atau lebih.

Halaman berikutnya

Syarat lainnya, pelamar..

Berita Terkait

Anak Guru PNS Bisa Mendapat Bantuan Pendidikan Hingga 45 Juta, Simak Syaratnya!
TPG Triwulan 1 Anda Belum Cair? Kabar Gembira Kemendikbud Imbau Pemda untuk Percepat Pencairan TPG
Contoh Tampilan Akun SIMPKB Langsung PPG Daljab 2024 Maupun Yang Wajib Ikut Seleksi Administrasi
RESMI, 3 Link Wajib Dipantau untuk Calon Peserta PPG Daljab 2024
Guru Bisa Daftar! Kemdikbud Membuka Beasiswa Pendidikan Indonesia Mei 2024, Cek Syaratnya
TPG Triwulan I Telat Bayar, Dirjen GTK Beri Instruksi Ini
Realisasi Kabar Baik dari Presiden untuk guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, Harap Bersiap di Bulan Juni!
Kabar Gembira, Ribuan Guru di Daerah Akan Mengalami Kenaikan Sertifikasi Hingga 2 Kali Lipat
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Mei 2024 - 18:54 WIB

Anak Guru PNS Bisa Mendapat Bantuan Pendidikan Hingga 45 Juta, Simak Syaratnya!

Jumat, 10 Mei 2024 - 12:22 WIB

TPG Triwulan 1 Anda Belum Cair? Kabar Gembira Kemendikbud Imbau Pemda untuk Percepat Pencairan TPG

Jumat, 10 Mei 2024 - 11:26 WIB

Contoh Tampilan Akun SIMPKB Langsung PPG Daljab 2024 Maupun Yang Wajib Ikut Seleksi Administrasi

Jumat, 10 Mei 2024 - 10:45 WIB

RESMI, 3 Link Wajib Dipantau untuk Calon Peserta PPG Daljab 2024

Jumat, 10 Mei 2024 - 10:15 WIB

Guru Bisa Daftar! Kemdikbud Membuka Beasiswa Pendidikan Indonesia Mei 2024, Cek Syaratnya

Kamis, 9 Mei 2024 - 10:32 WIB

Realisasi Kabar Baik dari Presiden untuk guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, Harap Bersiap di Bulan Juni!

Kamis, 9 Mei 2024 - 09:58 WIB

Kabar Gembira, Ribuan Guru di Daerah Akan Mengalami Kenaikan Sertifikasi Hingga 2 Kali Lipat

Rabu, 8 Mei 2024 - 11:14 WIB

4 Bank Menyedikan Pinjaman dengan Jaminan SK PPPK Guru, Syarat Mudah, Bunga Rendah

Berita Terbaru