Kemdikbudristek Keluarkan SE Baru Terkait Seleksi PPPK Guru 2022, Berikut Hal yang Wajib Dilakukan Guru!

- Editor

Minggu, 25 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SE PPPK Guru – Pemerintah telah mengeluarkan surat edaran (SE) terbaru yang berkaitan dengan seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022.

SE tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) pada tanggal 21 September 2022.

Adapun SE tersebut tentang Penataan Guru pada Seleksi Guru ASN P3K Tahun 2022 yang ditujukan kepada Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

SE tertanggal 21 September 2022 itu berisi tentang upaya pemerintah dalam memenuhi kebutuhan sekitar 1 juta guru ASN telah direalisasikan secara bertahap yaitu diawali dengan kelulusan 293 ribu guru pada seleksi guru P3K tahun 2021.

Kemudian Kemendikbudristek juga menjelaskan bahwa upaya tersebut berlanjut pada tahun ini dengan telah ditetapkannya formasi Guru P3K oleh KemenPAN-RB pada tanggal 13 September 2022 sebanyak 319 ribu.

Untuk itu, agar pemenuhan kebutuhan pada seleksi Guru ASN P3K Tahun 2022 dapat terisi dengan optimal, tulis dalam SE PPPK Guru tersebut.

Lebih lanjut, Kemendikbudristek melalui SE tersebut juga menyampaikan hal-hal sebagai berikut.

  1. Pemerintah Kabupaten/Kota/Provinsi diharapkan untuk melakukan penataan atau distribusi guru, baik ASN maupun non ASN sebelum pelaksanaan seleksi guru ASN P3K Tahun 2022. Guru yang melebihi kebutuhan dalam satu sekolah didistribusikan ke sekolah lain yang kekurangan ataupun yang tidak memiliki guru.
  2. Setelah dilakukan penataan Pemerintah Kabupaten/Kota/Provinsi diharapkan memastikan pemutakhiran pada Dapodik sesuai dengan kondisi perubahan yang telah dilakukan.

Dalam hal ini, Pemda diminta memastikan penataan atau distribusi guru dan memastikan pemutakhiran datanya pada Dapodik.

Mengingat pengangkatan pada seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022 ini mempertimbangkan kebutuhan guru di sekolah masing-masing.

Halaman berikutnya

Sementara itu, pendataan non ASN..

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis