Kemdikbudristek Keluarkan SE Baru Terkait Seleksi PPPK Guru 2022, Berikut Hal yang Wajib Dilakukan Guru!

- Editor

Minggu, 25 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SE PPPK Guru – Pemerintah telah mengeluarkan surat edaran (SE) terbaru yang berkaitan dengan seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022.

SE tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) pada tanggal 21 September 2022.

Adapun SE tersebut tentang Penataan Guru pada Seleksi Guru ASN P3K Tahun 2022 yang ditujukan kepada Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

SE tertanggal 21 September 2022 itu berisi tentang upaya pemerintah dalam memenuhi kebutuhan sekitar 1 juta guru ASN telah direalisasikan secara bertahap yaitu diawali dengan kelulusan 293 ribu guru pada seleksi guru P3K tahun 2021.

Kemudian Kemendikbudristek juga menjelaskan bahwa upaya tersebut berlanjut pada tahun ini dengan telah ditetapkannya formasi Guru P3K oleh KemenPAN-RB pada tanggal 13 September 2022 sebanyak 319 ribu.

Untuk itu, agar pemenuhan kebutuhan pada seleksi Guru ASN P3K Tahun 2022 dapat terisi dengan optimal, tulis dalam SE PPPK Guru tersebut.

Lebih lanjut, Kemendikbudristek melalui SE tersebut juga menyampaikan hal-hal sebagai berikut.

  1. Pemerintah Kabupaten/Kota/Provinsi diharapkan untuk melakukan penataan atau distribusi guru, baik ASN maupun non ASN sebelum pelaksanaan seleksi guru ASN P3K Tahun 2022. Guru yang melebihi kebutuhan dalam satu sekolah didistribusikan ke sekolah lain yang kekurangan ataupun yang tidak memiliki guru.
  2. Setelah dilakukan penataan Pemerintah Kabupaten/Kota/Provinsi diharapkan memastikan pemutakhiran pada Dapodik sesuai dengan kondisi perubahan yang telah dilakukan.

Dalam hal ini, Pemda diminta memastikan penataan atau distribusi guru dan memastikan pemutakhiran datanya pada Dapodik.

Mengingat pengangkatan pada seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022 ini mempertimbangkan kebutuhan guru di sekolah masing-masing.

Halaman berikutnya

Sementara itu, pendataan non ASN..

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis