SE PPPK Guru – Pemerintah telah mengeluarkan surat edaran (SE) terbaru yang berkaitan dengan seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022.
SE tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) pada tanggal 21 September 2022.
Adapun SE tersebut tentang Penataan Guru pada Seleksi Guru ASN P3K Tahun 2022 yang ditujukan kepada Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
SE tertanggal 21 September 2022 itu berisi tentang upaya pemerintah dalam memenuhi kebutuhan sekitar 1 juta guru ASN telah direalisasikan secara bertahap yaitu diawali dengan kelulusan 293 ribu guru pada seleksi guru P3K tahun 2021.
Kemudian Kemendikbudristek juga menjelaskan bahwa upaya tersebut berlanjut pada tahun ini dengan telah ditetapkannya formasi Guru P3K oleh KemenPAN-RB pada tanggal 13 September 2022 sebanyak 319 ribu.
Untuk itu, agar pemenuhan kebutuhan pada seleksi Guru ASN P3K Tahun 2022 dapat terisi dengan optimal, tulis dalam SE PPPK Guru tersebut.
Lebih lanjut, Kemendikbudristek melalui SE tersebut juga menyampaikan hal-hal sebagai berikut.
- Pemerintah Kabupaten/Kota/Provinsi diharapkan untuk melakukan penataan atau distribusi guru, baik ASN maupun non ASN sebelum pelaksanaan seleksi guru ASN P3K Tahun 2022. Guru yang melebihi kebutuhan dalam satu sekolah didistribusikan ke sekolah lain yang kekurangan ataupun yang tidak memiliki guru.
- Setelah dilakukan penataan Pemerintah Kabupaten/Kota/Provinsi diharapkan memastikan pemutakhiran pada Dapodik sesuai dengan kondisi perubahan yang telah dilakukan.
Dalam hal ini, Pemda diminta memastikan penataan atau distribusi guru dan memastikan pemutakhiran datanya pada Dapodik.
Mengingat pengangkatan pada seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022 ini mempertimbangkan kebutuhan guru di sekolah masing-masing.
Halaman berikutnya
Sementara itu, pendataan non ASN..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya