Sebab melalui RUU Sisdiknas, satuan PAUD yang menyelenggarakan layanan untuk anak yang berusia 3 hingga 5 tahun, maka bagi guru tersebut dapat diakui sebagai satuan pendidikan yang formal.
Kemudian, pendidik di satuan pendidikan yang bersangkutan juga dapat diakui dan berhak mendapatkan penghasilan sebagai guru, dengan catatan selama guru tersebut memenuhi syarat yang berlaku.
Hal senada juga berlaku bagi guru di satuan pendidikan non formal penyelenggara program kesetaraan yang telah memenuhi persyaratan.
Demikian informasi dari Kemdikbud terkait RUU Sisdiknas yang tidak hapus TPG, akan tetapi untuk kesejahteraan guru. (mfs/mfs)
Segera daftarkan diri Anda dalam Pelatihan bersertifikat 32 JP “Ice Breaking Seru, No, Boring & Anti Garing Agar Pembelajaran Menjadi Menarik dan Menyenangkan” yang akan dilaksanakan mulai tanggal 17-26 September 2022 menggunakan aplikasi Zoom Meeting dan Telegram.
KLIK DI SINI UNTUK MENDAFTAR
Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!