Tentunya hal itu berlaku sepanjang guru ASN dan Non-ASN tersebut masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Iwan Syahril juga menyampaikan bahwa RUU Sisdiknas juga akan mengatur bahwa guru yang sudah mengajar tetapi belum memiliki sertifikat pendidik, akan segera mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi.
Tidak hanya itu, Kemdikbud juga menyampaikan terkait bantuan operasional yang akan ditingkatkan ke satuan pendidikan agar membantu yayasan penyelenggara pendidikan.
Hal tersebut dilakukan guna memberikan gaji yang lebih tinggi bagi guru non ASN sebagaimana UU ketenagakerjaan.
Untuk guru yang telah mendapatkan tunjangan profesi, maka Kemdikbud menjamin untuk tetap memberikan tunjangan profesi guru.
Pada RUU Sisidiknas Tahun 2022 ini juga akan diberikan pengakuan pada guru PAUD dan kesetaraan.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya