Kemdikbud Mengumumkan Cara Cek Hasil GTK PPPK 2022

- Editor

Rabu, 5 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cek Hasil GTK – Terdapat informasi yang harus diketahui oleh pelamar dan juga guru yang akan mengikuti seleksi PPPK 2022. Informasi tersebut adalah mengenai kemdikbud yang mengumumkan cara cek hasil GTK PPPK pada tahun 2022.

Ditjen GTK atau Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah mengumumkan peserta yang telah lolos pada seleksi PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Guru 2022.

Hasil seleksi tersebut dapat dilihat pada info GTK. Untuk melihat hasil seleksi tersebut terdapat beberapa Langkah yang dapat digunakan sebagai panduan. Adapun Langkah pengecekan tersebut adalah sebagai berikut:

  • Membuka laman info GTK pada alamat Buka laman info.gtk.kemdikbud.go.id.
  • Setelah itu dapat masuk atau login menggunakan akun pendidik dan tenaga kependidikan atau PTK yang telah diverifikasi.
  • Login dengan memasukan kata sandia tau password.
  • Setelah proses login tersebut berhasil, dapat pada bagian bawah tentang verifikasi validitas ijazah.
  • Selanjutnya, laman tersebut akan menampilkan informasi mengenai GTK termasuk status kelulusan passing grade.

Iwan Syahril selaku Dirjen atau Direktur Jenderal GTK pada saat sebelumnya juga mengatakan bahwa pelamar prioritas harus mendaftar pada sekolah tempat mereka berkerja. Hal tersebut dapat dilakukan selama kebutuhan yang telah disesuaikan dengan sertifikat pendidik dan kualifikasi akademik yang dimiliki masih tersedia.

Selain itu Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek atau Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi juga mengatakan bahwa non ASN atau honorer yang telah melampaui nilai ambang batas atau passing grade dipastikan akan diprioritaskan pada PPPK Guru di tahun 2022.

Hal tersebut dilakukan seiring dengan dirilisnya PermenPAN RB atau Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan nomor 20 tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Guru di Instansi Daerah Tahun 2022.

Nadiem Makarim juga menjelaskan bahwa pelamar yang akan menjadi prioritas pada PPPK 2022 adalah guru honorer yang telah lulus passing grade atau nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru di tahun 2021.

Halaman Selanjutnya

Pelamar Prioritas

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis