Cek Hasil GTK – Terdapat informasi yang harus diketahui oleh pelamar dan juga guru yang akan mengikuti seleksi PPPK 2022. Informasi tersebut adalah mengenai kemdikbud yang mengumumkan cara cek hasil GTK PPPK pada tahun 2022.
Ditjen GTK atau Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah mengumumkan peserta yang telah lolos pada seleksi PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Guru 2022.
Hasil seleksi tersebut dapat dilihat pada info GTK. Untuk melihat hasil seleksi tersebut terdapat beberapa Langkah yang dapat digunakan sebagai panduan. Adapun Langkah pengecekan tersebut adalah sebagai berikut:
- Membuka laman info GTK pada alamat Buka laman info.gtk.kemdikbud.go.id.
- Setelah itu dapat masuk atau login menggunakan akun pendidik dan tenaga kependidikan atau PTK yang telah diverifikasi.
- Login dengan memasukan kata sandia tau password.
- Setelah proses login tersebut berhasil, dapat pada bagian bawah tentang verifikasi validitas ijazah.
- Selanjutnya, laman tersebut akan menampilkan informasi mengenai GTK termasuk status kelulusan passing grade.
Iwan Syahril selaku Dirjen atau Direktur Jenderal GTK pada saat sebelumnya juga mengatakan bahwa pelamar prioritas harus mendaftar pada sekolah tempat mereka berkerja. Hal tersebut dapat dilakukan selama kebutuhan yang telah disesuaikan dengan sertifikat pendidik dan kualifikasi akademik yang dimiliki masih tersedia.
Selain itu Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek atau Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi juga mengatakan bahwa non ASN atau honorer yang telah melampaui nilai ambang batas atau passing grade dipastikan akan diprioritaskan pada PPPK Guru di tahun 2022.
Hal tersebut dilakukan seiring dengan dirilisnya PermenPAN RB atau Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan nomor 20 tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Guru di Instansi Daerah Tahun 2022.
Nadiem Makarim juga menjelaskan bahwa pelamar yang akan menjadi prioritas pada PPPK 2022 adalah guru honorer yang telah lulus passing grade atau nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru di tahun 2021.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya