Kemdikbud Meminta Pemda Bayar Gaji Guru PPPK

- Editor

Rabu, 5 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemdikbud Meminta Pemda – Pada saat ini informasi mengenai guru PPPK sedang banyak diperbicarakan oleh banyak orang. Pada saat sebelumnya juga sering dibicarakan mengenai seleksi PPPK 2022. Namun pada saat ini Kemdikbud meminta Pemda untuk membayar gaji guru PPPK.

Pemerintah Daerah diminta oleh Kemendikbudristek atau Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk membayar gaji guru yang memiliki status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Mengenai permintaan Kemdikbud tersebut telah dijelaskan dalam Surat Edaran Nomor 6773/B/GT.01.01/2022 yang ditandatangani oleh Nunuk Suryani selaku Plt Dirjen GTK atau Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek pada 28 september lalu.

Pada Surat Edaran tersebut menjelaskan bahwa terdapat guru yang berjumlah 293.860 yang telah lolos PPPK pada tahun 2021. Walaupun telah lolos PPPK, masih terdapat 12 persen atau sekitar 35.263 yang belum mendapatkan SK Pengangkatan.

Selain itu terdapat sekitar tiga persen atau sekitar 8.815 guru yang juga belum mendapatkan NI atau Nomor Induk PPPK. Jika ditotal maka terdapat sekitar 44.079 guru yang belum mendapatkan SK tersebut.

Nunuk juga mengatakan bahwa Pemda atau Pemerintah Daerah agar segera untuk membayarkan gaji untuk guru yang telah diangkat menjadi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru.

Selain itu Kemendikbud juga meminta Pemerintah Daerah untuk memberikan SK Pengangkatan kepada PPPK Jabatan Fungsional yang telah memiliki Nomor Induk PPPK .

Kemudian Kemendikbud juga meminta kepada Pemerintah Daerah untuk segera mengusulkan Nomor Induk PPPK untuk guru yang telah dinyatakan lolos pada tahap pemberkasan ke BKN atau Badan Kepegawaian Negara.

Hal tersebut dilakukan supaya Nomor Induk Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja tersebut dapat segera diterbitkan sehingga Guru PPPK tersebut dapat segera memiliki Nomor Induk PPPK tersebut.

Halaman Selanjutnya

Pengusulan Nomor Induk

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis