Kemdikbud Meminta Pemda – Pada saat ini informasi mengenai guru PPPK sedang banyak diperbicarakan oleh banyak orang. Pada saat sebelumnya juga sering dibicarakan mengenai seleksi PPPK 2022. Namun pada saat ini Kemdikbud meminta Pemda untuk membayar gaji guru PPPK.
Pemerintah Daerah diminta oleh Kemendikbudristek atau Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk membayar gaji guru yang memiliki status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Mengenai permintaan Kemdikbud tersebut telah dijelaskan dalam Surat Edaran Nomor 6773/B/GT.01.01/2022 yang ditandatangani oleh Nunuk Suryani selaku Plt Dirjen GTK atau Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek pada 28 september lalu.
Pada Surat Edaran tersebut menjelaskan bahwa terdapat guru yang berjumlah 293.860 yang telah lolos PPPK pada tahun 2021. Walaupun telah lolos PPPK, masih terdapat 12 persen atau sekitar 35.263 yang belum mendapatkan SK Pengangkatan.
Selain itu terdapat sekitar tiga persen atau sekitar 8.815 guru yang juga belum mendapatkan NI atau Nomor Induk PPPK. Jika ditotal maka terdapat sekitar 44.079 guru yang belum mendapatkan SK tersebut.
Nunuk juga mengatakan bahwa Pemda atau Pemerintah Daerah agar segera untuk membayarkan gaji untuk guru yang telah diangkat menjadi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru.
Selain itu Kemendikbud juga meminta Pemerintah Daerah untuk memberikan SK Pengangkatan kepada PPPK Jabatan Fungsional yang telah memiliki Nomor Induk PPPK .
Kemudian Kemendikbud juga meminta kepada Pemerintah Daerah untuk segera mengusulkan Nomor Induk PPPK untuk guru yang telah dinyatakan lolos pada tahap pemberkasan ke BKN atau Badan Kepegawaian Negara.
Hal tersebut dilakukan supaya Nomor Induk Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja tersebut dapat segera diterbitkan sehingga Guru PPPK tersebut dapat segera memiliki Nomor Induk PPPK tersebut.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya