Kemdikbud Meminta Pemda Bayar Gaji Guru PPPK

- Editor

Rabu, 5 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemdikbud Meminta Pemda – Pada saat ini informasi mengenai guru PPPK sedang banyak diperbicarakan oleh banyak orang. Pada saat sebelumnya juga sering dibicarakan mengenai seleksi PPPK 2022. Namun pada saat ini Kemdikbud meminta Pemda untuk membayar gaji guru PPPK.

Pemerintah Daerah diminta oleh Kemendikbudristek atau Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk membayar gaji guru yang memiliki status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Mengenai permintaan Kemdikbud tersebut telah dijelaskan dalam Surat Edaran Nomor 6773/B/GT.01.01/2022 yang ditandatangani oleh Nunuk Suryani selaku Plt Dirjen GTK atau Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek pada 28 september lalu.

Pada Surat Edaran tersebut menjelaskan bahwa terdapat guru yang berjumlah 293.860 yang telah lolos PPPK pada tahun 2021. Walaupun telah lolos PPPK, masih terdapat 12 persen atau sekitar 35.263 yang belum mendapatkan SK Pengangkatan.

Selain itu terdapat sekitar tiga persen atau sekitar 8.815 guru yang juga belum mendapatkan NI atau Nomor Induk PPPK. Jika ditotal maka terdapat sekitar 44.079 guru yang belum mendapatkan SK tersebut.

Nunuk juga mengatakan bahwa Pemda atau Pemerintah Daerah agar segera untuk membayarkan gaji untuk guru yang telah diangkat menjadi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru.

Selain itu Kemendikbud juga meminta Pemerintah Daerah untuk memberikan SK Pengangkatan kepada PPPK Jabatan Fungsional yang telah memiliki Nomor Induk PPPK .

Kemudian Kemendikbud juga meminta kepada Pemerintah Daerah untuk segera mengusulkan Nomor Induk PPPK untuk guru yang telah dinyatakan lolos pada tahap pemberkasan ke BKN atau Badan Kepegawaian Negara.

Hal tersebut dilakukan supaya Nomor Induk Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja tersebut dapat segera diterbitkan sehingga Guru PPPK tersebut dapat segera memiliki Nomor Induk PPPK tersebut.

Halaman Selanjutnya

Pengusulan Nomor Induk

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis