Pengumuman Guru Penggerak – Pada saat ini berbagai upaya terus dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Berbagai program dibuat oleh Kemdibud untuk meningkatkan kualitas pendidikan tersebut. Pada saat ini Kemdikbud memberikan pengumuman guru penggerak yang harus diperhatikan oleh semua guru.
Program yang diselenggarakan oleh Kemdikbudristek tersebut merupakan informasi yang menggemberikan khususnya bagi guru semua jenjang seperti guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA dan juga SMK.
Program yang akan diselenggarakan untuk guru PAUD, TK, SD, SMP dan juga SMA tersebut merupakan program guru penggerak. Selain itu melalui akun Facebook resmi dari Kemdikbud yakni Ditjen GTK Kemdikbud RI memberikan ucapan selamat kepada calon guru penggerak yang berjumlah 18,079 guru tersebut.
Dari jumlah guru tersebut terdapat detail data dengan Calon Guru Penggerak reguler sebanyak 17.885 guru dan Calon Guru Penggerak rekognisi sebanyak 194 guru. Selanjutnya terdapat pengajak praktik sebanyak 978 fasilator. Fasilitator tersebut akan beradaptasi pada pendidikan guru penggerak pada Angkatan 7.
Oleh karena itu, banyak sekali manfaat yang akan didapatkan oleh guru yang akan menjadi guru penggerak. Hal tersebut juga telah dijelaskan pada Peraturan Mendikbud Ristek nomor 54 tahun 2022 tentang tata cara untuk memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.
Pada hal tersebut, untuk guru yang belum mendapatkan sertifikasi akan mendapatkan keistimewaan jika guru tersebut memiliki sertifikat guru penggerak. Hal tersebut dikarenakan pada pasal 4 peraturan tersebut.
Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa guru dalam jabatan yang mengikuti program Pendidikan Profesi Guru hanya perlu untuk mengikuti tes akhirnya saja. Selain itu juga disebutkan keistimewaan guru yang menjadi guru penggerak tersebut.
Keistimewaan guru yang menjadi guru penggerak tersebut disebutkan pada pasal 15. Adapun keistimewaan tersebut sebagai berikut:
- Pembelajaran program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan dilaksanakan oleh LPTK.
- Pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan memiliki beban belajar 36 sks.
- Pemenuhan beban belajar pada nomor 2 tersebut, dapat dilakukan melalui Rekognisi pembelajaran lampau dan juga Pembelajaran program studi pendidikan profesi guru.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya