Kabar pencairan tunjangan sertifikasi guru masih menjadi berita yang selalu ditunggu tunggu. Dalam kesempatan ini akan membahas mengenai pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 dan pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 2.
Regulasi yang berlaku saat ini adalah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Penerima tunjangan ini dapat menerima tunjangan setahun sebanyak 4 kali, atau disalurkan setiap triwulan. Baik Triwulan 1, Triwulan 2, Triwulan 3, dan Triwulan 4.
Merujuk pada regulasi yang berlaku tersebut diatas, bahwa terdapat syarat menerima tunjangan sertifikasi guru, antara lain:
- Memiliki sertifikat pendidik
- Memiliki status sebagai guru ASN di daerah dibawah binaan Kementerian
- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik
- Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh kementerian
- Melaksanakan tugas mengajar atau membimbing dibuktikan dengan surat keputusan mengajar
- Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
- Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “baik”
- Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang sesuai dengan dipersyaratkan bentuk satuan pendidikan
- Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain
Atas dasar itu, begitu banyak persyaratan bagi guru untuk menerima tunjangan sertifikasi, berhak mendapatkan tunjangan yang besarannya sama dengan gaji pokok yang diperolehnya.
Kemudian pertanyaannya, bagaimana kelanjutan pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 dan triwulan 2?
Apabila merujuk pada jadwal yang ada bahwa Puslapdik melakukan sinkronisasi data guru ASN Daerah antara Dapodik dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-tun) pada Kementerian sesuai dengan waktu berikut ini:
- Sinkronisasi Data tanggal 28/29 Februari dan Jadwal Pembayaran tunjangan Triwulan 1 Bulan Maret
- Sinkronisasi Data tanggal 31 Mei dan Jadwal Pembayaran tunjangan Triwulan 2 Bulan Juni
- Sinkronisasi Data tanggal 31 Agustus dan Jadwal Pembayaran tunjangan Triwulan 3 Bulan September
- Sinkronisasi Data tanggal 31 Oktober dan Jadwal Pembayaran tunjangan Triwulan 4 Bulan November
Halaman selanjutnya,
Halaman : 1 2 Selanjutnya