Kebijakan Kementerian PANRB Ini Untungkan ASN dan Non ASN

- Editor

Selasa, 10 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

photo by pixeles

photo by pixeles

Terdapat beberapa program dari Kementerian PANRB yang akan memudahkan layanan kepegawaian untuk ASN dan non ASN yaitu sebagai berikut:

  1. Layanan pensiun untuk ASN yang akan dilakukan pemangkasan dari semula terdapat 5 tahapan, sekarang ini dapat dilalui dengan hanya 2 tahapan saja.
  2. Kenaikan pangkat akan dilakukan pemangkasan dari semula 8 sampai 14 tahapan dan sekarang ini akan menjadi 2 tahapan saja.
  3. Jika ingin melakukan pindah instansi, sekarang hanya melalui 2 tahapan saja setelah dilakukan pemangkasan, sebelumnya harus menyelesaikan 11 tahapan.
  4. Jika ingin melakukan perbaikan dan mau menetapkan Nomor Induk Pegawai (NIP) sekarang dapat langsung selesai dalam 2 hari kerja, dari yang semula 2 tahapan.

Kemudian Azwar Anas mengatakan misalnya saja mengenai pensiun, hampir setiap tahun yang pensiun jumlahnya beragam, akan tetapi berkisar 100.000 sampai 150.000 pegawai.

Dengan adanya layanan yang singkat, maka para pegawai yang telah puluhan tahun mengabdi untuk negara tidak perlu repot-repot mengurusi administrasi pensiunnya.

Selanjutnya Azwar Anas selaku Menteri PANRB berharap dengan adanya pemangkasan ini dapat mempermudah ASN dan non ASN untuk mengurus layanan pegawai.

Kementerian PANRB di bawah pimpinan Menteri Azwar Anas pada dasarnya memang menggunakan slogan “Bergerak untuk Reformasi Berdampak” supaya dapat melakukan reformasi untuk instansi pemerintah, baik itu di pusat ataupun juga di daerah.

Itu tadi informasi yang dapat diberikan semoga bermanfaat untuk semua.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Nas/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis