Kebijakan Kemdikbud yang Berpihak untuk Guru Honorer Lebih Sejahtera, Dengan Ketentuan Ini

- Editor

Kamis, 11 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebijakan Kemdikbud mengenai penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) telah menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung kegiatan pendidikan di Indonesia. Salah satunya dana BOS untuk gaji guru.

Dana ini merupakan bantuan yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) untuk membantu sekolah dalam menjalankan operasionalnya. 

Dengan bantuan ini, diharapkan kualitas pendidikan di Indonesia dapat terus ditingkatkan.

Dana BOS adalah jenis dana alokasi khusus nonfisik yang bertujuan untuk mendukung biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan. Salah satu kegunaan utama dari dana ini adalah untuk menggaji tenaga honorer di sekolah. 

Penggunaan Dana BOS untuk Guru Honorer

Salah satu aspek penting dari penggunaan dana BOS adalah pembiayaan guru honorer. Dalam skema baru dana BOS, terdapat ketentuan bahwa pembiayaan untuk guru honorer dapat mencapai maksimal 50 persen dari total dana BOS yang diterima oleh sekolah. 

Namun, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi, baik bagi guru maupun tenaga kependidikan yang akan menerima honor dari dana ini.

Tidak semua guru honorer bisa mendapatkan gaji dari dana BOS ini, terdapat beberapa ketentuan dan syarat yang perlu dipenuhi.

Syarat Guru Honorer yang Dapat Digaji dari Dana BOS

  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  • Belum memiliki sertifikat pendidik
  • Tercatat di Dapodik (Data Pokok Pendidikan)
  • Memiliki jam mengajar minimal 24 jam per minggu

Dengan menggunakan Dana BOS untuk gaji guru honorer, akan banyak dampak positifnya.

Manfaat Penggunaan Dana BOS untuk Gaji Guru Honorer

Meningkatkan Kesejahteraan Guru Honorer

Gaji yang diterima guru honorer dari Dana BOS dapat membantu meningkatkan taraf hidup mereka dan memberikan penghargaan atas jasa mereka dalam dunia pendidikan.

Memperkuat Kualitas Pembelajaran

Guru honorer yang sejahtera akan lebih termotivasi untuk mengajar dengan baik, sehingga kualitas pembelajaran di sekolah pun akan meningkat.

Halaman selanjutnya,

Mengurangi beban sekolah…

Berita Terkait

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
Berita ini 779 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Sabtu, 16 November 2024 - 10:52 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Kurikulum Pendidikan

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 13 Nov 2024 - 11:51 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis