Kebijakan Kemdikbud yang Berpihak untuk Guru Honorer Lebih Sejahtera, Dengan Ketentuan Ini

- Editor

Kamis, 11 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebijakan Kemdikbud mengenai penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) telah menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung kegiatan pendidikan di Indonesia. Salah satunya dana BOS untuk gaji guru.

Dana ini merupakan bantuan yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) untuk membantu sekolah dalam menjalankan operasionalnya. 

Dengan bantuan ini, diharapkan kualitas pendidikan di Indonesia dapat terus ditingkatkan.

Dana BOS adalah jenis dana alokasi khusus nonfisik yang bertujuan untuk mendukung biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan. Salah satu kegunaan utama dari dana ini adalah untuk menggaji tenaga honorer di sekolah. 

Penggunaan Dana BOS untuk Guru Honorer

Salah satu aspek penting dari penggunaan dana BOS adalah pembiayaan guru honorer. Dalam skema baru dana BOS, terdapat ketentuan bahwa pembiayaan untuk guru honorer dapat mencapai maksimal 50 persen dari total dana BOS yang diterima oleh sekolah. 

Namun, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi, baik bagi guru maupun tenaga kependidikan yang akan menerima honor dari dana ini.

Tidak semua guru honorer bisa mendapatkan gaji dari dana BOS ini, terdapat beberapa ketentuan dan syarat yang perlu dipenuhi.

Syarat Guru Honorer yang Dapat Digaji dari Dana BOS

  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  • Belum memiliki sertifikat pendidik
  • Tercatat di Dapodik (Data Pokok Pendidikan)
  • Memiliki jam mengajar minimal 24 jam per minggu

Dengan menggunakan Dana BOS untuk gaji guru honorer, akan banyak dampak positifnya.

Manfaat Penggunaan Dana BOS untuk Gaji Guru Honorer

Meningkatkan Kesejahteraan Guru Honorer

Gaji yang diterima guru honorer dari Dana BOS dapat membantu meningkatkan taraf hidup mereka dan memberikan penghargaan atas jasa mereka dalam dunia pendidikan.

Memperkuat Kualitas Pembelajaran

Guru honorer yang sejahtera akan lebih termotivasi untuk mengajar dengan baik, sehingga kualitas pembelajaran di sekolah pun akan meningkat.

Halaman selanjutnya,

Mengurangi beban sekolah…

Berita Terkait

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!
Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024
Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda
Berita ini 775 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Jumat, 20 September 2024 - 11:25 WIB

Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya

Jumat, 20 September 2024 - 10:37 WIB

10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!

Kamis, 19 September 2024 - 11:58 WIB

Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis