Kebijakan Baru Pemerintah : Perbedaan Guru PNS dan PPPK

- Editor

Sabtu, 23 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menpan RB Tjahjo Kumolo sempat mengumumkan pada tahun 2023 pemerintah berencana akan mengganti status tenaga honorer dan menetapkan dua Jenis pegawai pemerintah baru yaitu PNS dan PPPK.

Umumnya masyarakat sudah sangat familiar dengan pofesi yang sering disebut PNS. Namun,  nyatanya  masih banyak dari mereka yang masih asing dengan istilah PPPK. Secara hemat PPPK dapat diartikan sebagai salah satu jenis opsi dalam berkarir sebagai abdi negara.

Namun ada yang mesti menjadi catatan, bahwa PPPK bekerja dengan sistem kontrak tidak permanen layaknya seorang PNS. Perlu diketahui bahwa keduanya adalah seorang ASN yang bekerja di intansi pemerintahan.

Sebagaimana dikethui ASN adalah pegawai pemerintah yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diberi tugas pokok dalam suatu jabatan di instansi tertentu.

Untuk memahami kedua profesi ini lebih lengkap lagi mari kati bedah satu persatu perbedaan antara keduanya berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Dijelaskan dalam beberapa peraturan perundang-undangan terbaru, saat ini pegawai pemerintah telah tekelompokan kedalam dua kategori tersebut.

Sehingga pada praktiknya saat ini pegawai pemerintah terbagi berdasakan tupoksi, hak, manajemen dan bahkan proses seleksi keduanyapun berbeda.

Kali ini Naik Pangkat akan memberi penjelasan tentang perbedaan-perbedaan antara keduanya sebagai berikut.

  1. Status Kepegawaian PNS dan PPPK

Merujuk pada ketentuan hukum kepegawaian yang terbaru UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. PNS diangkat oleh Pejabat pembina kepegawaian untuk menjadi pegawai tetap.

Kemudian PNS juga memiliki nomor induk pegawai nasional. Sedangkan meski PPPK sama saja seorang ASN dan diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Namun mereka hanya diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja. Kemudian kuota mereka yang tersedia pun cenderung berpatok pada kebutuhan instansi pemerintah dan menyesuaikan ketentuan Undang-undang.

Halaman Selanjutnya

Hak dan Kewajiban PNS dan PPPK

Berita Terkait

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Berita ini 114 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis