Kebijakan Baru Pemerintah : Perbedaan Guru PNS dan PPPK

- Editor

Sabtu, 23 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menpan RB Tjahjo Kumolo sempat mengumumkan pada tahun 2023 pemerintah berencana akan mengganti status tenaga honorer dan menetapkan dua Jenis pegawai pemerintah baru yaitu PNS dan PPPK.

Umumnya masyarakat sudah sangat familiar dengan pofesi yang sering disebut PNS. Namun,  nyatanya  masih banyak dari mereka yang masih asing dengan istilah PPPK. Secara hemat PPPK dapat diartikan sebagai salah satu jenis opsi dalam berkarir sebagai abdi negara.

Namun ada yang mesti menjadi catatan, bahwa PPPK bekerja dengan sistem kontrak tidak permanen layaknya seorang PNS. Perlu diketahui bahwa keduanya adalah seorang ASN yang bekerja di intansi pemerintahan.

Sebagaimana dikethui ASN adalah pegawai pemerintah yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diberi tugas pokok dalam suatu jabatan di instansi tertentu.

Untuk memahami kedua profesi ini lebih lengkap lagi mari kati bedah satu persatu perbedaan antara keduanya berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Dijelaskan dalam beberapa peraturan perundang-undangan terbaru, saat ini pegawai pemerintah telah tekelompokan kedalam dua kategori tersebut.

Sehingga pada praktiknya saat ini pegawai pemerintah terbagi berdasakan tupoksi, hak, manajemen dan bahkan proses seleksi keduanyapun berbeda.

Kali ini Naik Pangkat akan memberi penjelasan tentang perbedaan-perbedaan antara keduanya sebagai berikut.

  1. Status Kepegawaian PNS dan PPPK

Merujuk pada ketentuan hukum kepegawaian yang terbaru UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. PNS diangkat oleh Pejabat pembina kepegawaian untuk menjadi pegawai tetap.

Kemudian PNS juga memiliki nomor induk pegawai nasional. Sedangkan meski PPPK sama saja seorang ASN dan diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Namun mereka hanya diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja. Kemudian kuota mereka yang tersedia pun cenderung berpatok pada kebutuhan instansi pemerintah dan menyesuaikan ketentuan Undang-undang.

Halaman Selanjutnya

Hak dan Kewajiban PNS dan PPPK

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 141 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis