2. Tunjangan Profesi Guru
Harapannya memang pencairan tunjangan profesi Guru (TPG) daat berjalan lancar tanpa ada keterlambatan.
Dalam unggahan website resminya Mentri Pendidikan Republik Indonesia, Nadiem Makarim menjelaskan hal penting terkait tunjangan profesi guru.
Nadiem menyebutkan rencana penyaluran tunjangan profesi guru (TPG) akan dipersingkat alurnya. Sehingga bakal muncul skema penyaluran secara langsung dari pusat ke rekening guru.
Akan tetapi hingga kini wacana ini belum jelas kapan pelaksanaannya. Terpantau hingga kini belum muncul juga petunjuk teknis terkait penyaluran TPG dengan skema tersebut.
3. Masukkan RUU Sisdiknas
Pemerintah membuka kesempatan yang selebar-lebarnya untuk guru, masyarakat, baik individu, kelompok dan lembaga tertentu untuk memberikan masukan terhadap RUU Sisdiknas. Cara memberikan masukan dan ide tersebut dapat dilakukan dengan mengklik tautan ini.
Adapun pengautran yang perlu mendapatkan masukan didalam RUU Sisdiknas adalah sebagai berikut:
- Pasal 109 ayat (1) yang mengatur perihal PPG. Dimana pasal tersebut mewajibkan seorang guru harus mengikuti PPG terlebih dahulu.
- Pasal 144 mengatur kemudahan untuk guru yang belum mengikuti PPG sebelum aturan ini diundangkan akan tetap diperbolehkan mengajar tanpa harus mengikuti PPG terlebih dahulu.
- Pasal 105 huruf a RUU Sisdiknas memuat ketentuan yang bertujuan untuk mensejahterakan guru tanpa harus dikaitkan dengan sertifikat pendidik.
- Guru ASN di sekolah neger akan mendapatkan penghasilan layak dengan mengacu pada ketentuan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN beserta beberapa aturan turunannya.
- Yayasan yang menaungi guru-guru swasta wajib memberikan penghasilan yang layak. Penghasilan layak tersebut tertuang didalam UU Nomor 11 tahun 2020 tentan CIpta Kerja beserta aturan turunannya.
- Pada Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2) termuat peraturan yang menjelaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib menyediakan pendanaan untuk menyelenggarakan wajib belajar bagi satuan pendidikan negeri dan swasta.
- Pendanaan untuk sekolah swasta yang berada dibawah nauangan yayasan dapat diberikan dalam bentuk BOS.
Demikian Informasi seputar Kebijakan Baru Pemerintah ini Untungkan Guru Non-ASN Sertifikasi. Semoga informasi ini dapat menjadi sumber bacaan yang bermanfaat untuk anda.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(ing/law)
Halaman : 1 2