Kebijakan Baru Jam Masuk Sekolah di NTT Menuai Protes Masyarakat, DPRD NTT Angkat Bicara

- Editor

Selasa, 28 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Honing menyatakan bahwa memajukan pendidikan adalah hal yang positif, namun memajukan jadwal sekolah pada pukul 05.00 pagi adalah keputusan yang terburu-buru, tidak masuk akal, dan belum pernah terjadi sebelumnya di Indonesia maupun di dunia.

Perubahan jadwal sekolah juga berdampak kepada perubahan semua pola kehidupan, termasuk jadwal bangun tidur siswa dan guru yang harus lebih cepat meninggalkan rumah. Faktor keamanan dalam perjalanan juga perlu diperhatikan karena sebelum pukul 05.00, kendaraan umum sebagai moda transportasi belum beroperasi dan menyebabkan peningkatan biaya transport.

Selain itu, para orang tua juga mengkhawatirkan keamanan dan keselamatan anak-anak mereka karena harus meninggalkan rumah dalam situasi masih gelap, terutama bagi anak-anak perempuan.

Dalam hal peningkatan kualitas pendidikan di NTT, Honing menyarankan untuk memperbaiki sistem pendidikan secara keseluruhan termasuk kualitas pengajar dan meningkatkan fasilitas sekolah.

Honing juga meminta Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI untuk turun ke Kupang dan melihat langsung keadaan yang terjadi serta memastikan bahwa kebijakan baru ini tidak dilanjutkan.

__________________________________

Segera daftarkan diri Anda dalam Webinar nasional 4JP tentang “Pembelajaran Berdiferensiasi Di Luar Negeri dan Implemmentasinya Di Kurikulum Merdeka” melalui link pendaftaran peserta https://bit.ly/WebNasMaretBB. Keikutsertaan anda dalam diklat ini akan membuat anda memahami pembelajaran berdiferensiasi di luar negeri serta bagaimana cara mengimplementasikannya dalam Kurikulum Merdeka.

(gan/gan)

Berita Terkait

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis