Kebijakan Baru Jam Masuk Sekolah di NTT Menuai Protes Masyarakat, DPRD NTT Angkat Bicara

- Editor

Selasa, 28 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Honing menyatakan bahwa memajukan pendidikan adalah hal yang positif, namun memajukan jadwal sekolah pada pukul 05.00 pagi adalah keputusan yang terburu-buru, tidak masuk akal, dan belum pernah terjadi sebelumnya di Indonesia maupun di dunia.

Perubahan jadwal sekolah juga berdampak kepada perubahan semua pola kehidupan, termasuk jadwal bangun tidur siswa dan guru yang harus lebih cepat meninggalkan rumah. Faktor keamanan dalam perjalanan juga perlu diperhatikan karena sebelum pukul 05.00, kendaraan umum sebagai moda transportasi belum beroperasi dan menyebabkan peningkatan biaya transport.

Selain itu, para orang tua juga mengkhawatirkan keamanan dan keselamatan anak-anak mereka karena harus meninggalkan rumah dalam situasi masih gelap, terutama bagi anak-anak perempuan.

Dalam hal peningkatan kualitas pendidikan di NTT, Honing menyarankan untuk memperbaiki sistem pendidikan secara keseluruhan termasuk kualitas pengajar dan meningkatkan fasilitas sekolah.

Honing juga meminta Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI untuk turun ke Kupang dan melihat langsung keadaan yang terjadi serta memastikan bahwa kebijakan baru ini tidak dilanjutkan.

__________________________________

Segera daftarkan diri Anda dalam Webinar nasional 4JP tentang “Pembelajaran Berdiferensiasi Di Luar Negeri dan Implemmentasinya Di Kurikulum Merdeka” melalui link pendaftaran peserta https://bit.ly/WebNasMaretBB. Keikutsertaan anda dalam diklat ini akan membuat anda memahami pembelajaran berdiferensiasi di luar negeri serta bagaimana cara mengimplementasikannya dalam Kurikulum Merdeka.

(gan/gan)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis