Kebijakan Baru Dana BOS Tahun 2023, Ada Satuan Biaya Khusus?

- Editor

Selasa, 7 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dana BOSDana BOS mengalami beberapa perbedaan kebijakan tahun ini. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menjelaskannya melalui Permendikbud Ristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

Bahwasanya Dana BOS perlu diperhatikan secara mendetail oleh guru dan kepala sekolah, karena setidaknya ada 4 kebijakan paling utama pada dana BOS tahun 2023. Salah satu kebijakan utamanya adalah di bidang penganggaran. Sehingga dapat mengurangi kesalahan-kesalahan atau kebingungan dalam manajerisasi oleh sekolah.

Dana BOS, BOP Kesetaraan, dan BOP PAUD pada tahun ini akan dijadikan dalam 1 istilah atau nomenklatur. Ketiganya akan dijadikan dalam satu aturan, yaitu Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Seperti dikutip dari laman resmi Direktorat SMP Kemendikbud Ristek, keempat kebijakan yang diprogramkan oleh pemerintah dan harus diterapkan oleh masing-masing institusi pendidikan diantaranya:

  1. Penggabungan nomenklatur dengan nama BOSP

Penggunaan satu kata BOSP ini tidak lain bertujuan untuk memudahkan dalam penyusunan anggaran sekaligus distribusinya kepada tujuan. Pada tahun 2022 ke belakang, dana BOS dibagi menjadi tiga bagian padahal berasal dari sumber yang sama yaitu Dana Alokasi Khusus Non-fisik. Namun, ketiganya tetap menjadi jenis/bentuk produk dari BOSP tersebut sendiri.

  1. Kriteria Penerima BOS Kinerja Prestasi dan BOS/BOP Kesetaraan Kinerja Berkemajuan Terbaik

Perlu diketahui pada bagian BOSP Reguler dan Kinerja tidak ada perubahan dalam hal apapun. Sehingga, yang perlu diperhatikan adalah adanya kriteria penerima BOS Kinerja Prestasi dan BOS/BOP Kesetaraan Kinerja Berkemajuan Terbaik.

BOS Kinerja Prestasi ini merupakan penerima dana BOS reguler menurut tahun anggaran berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, sekolah yang dituju terdata bukan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak dan/atau SMK Pusat Keunggulan.

Halaman Selanjutnya

Perbedaan BOS Kinerja Prestasi dan BOS Kesetaraan

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 144 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis