Kategori Guru Yang Dikecualikan Untuk Tes Akademik Pada Seleksi Calon Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Tahun 2023

- Editor

Jumat, 27 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  1. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidikan Guru Penggerak,
  2. Guru yang telah mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru tetapi belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi guru,
  3. Guru non sertifikasi yang tidak termasuk ke dalam kategori guru nomor 1 dan 2.

Tiga kategori guru dalam jabatan tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan antara lain:

  1. Guru masih aktif bertugas sebagai guru selama 3 (tiga) tahun terakhir;
  2. Guru memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-l) atau Diploma Empat (D-IV);
  3. Guru memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
  4. berusia paling tinggi 58 tahun pada tahun berkenaan;
  5. sehat jasmani dan rohani;
  6. bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
  7. berkelakuan baik; dan
  8. terdaftar pada sistem data pokok pendidikan (Dapodik) Kemdikbud.

Guru yang memenuhi persyaratan di atas berhak mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan.

Adapun proses seleksi calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan meliputi seleksi administrasi dan seleksi atau tes akademik.

Di antara tiga kategori guru yang bisa mengikuti seleksi PPG Dalam Jabatan, ada satu kategori yang dibebaskan dari tes akademik.

Guru tersebut adalah guru yang telah mengikuti Pendidikan Latihan Profesi Guru tetapi belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pelatihan.

Guru kategori ini tidak perlu mengikuti seleksi akademik berupa tes berbasis komputer yang dilaksanakan secara daring dan/atau luring.

Dengan demikian, guru kategori ini cukup melaksanakan seleksi administrasi, berupa verifikasi dan validasi dokumen administrasi sebagai pemenuhan persyaratan calon mahasiswa.

Capaian Pembelajaran Lulusan Prodi PPG Dalam Jabatan

Berdasarkan rumusan capaian pembelajaran lulusan program profesi pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan serta empat kompetensi guru, yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial, maka dapat dirumuskan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) Prodi PPG yang terintegrasi dan komprehensif yang disebut sebagai CPL generik.

Rumusan CPL Prodi PPG tersebut, yaitu sebagai pendidik profesional yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik dengan kompetensi sebagai berikut.

  1. Mampu melaksanakan tugas keprofesian sebagai pendidik yang memesona, yang dilandasi sikap cinta tanah air, berwibawa, tegas, disiplin, penuh panggilan jiwa, samapta, disertai dengan jiwa kesepenuhhatian dan kemurahhatian.
  2. Mampu merumuskan indikator capaian pembelajaran berpikir tingkat tinggi yang harus dimiliki peserta didik mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara utuh (kritis, kreatif, komunikatif dan kolaboratif) yang berorientasi masa depan (adaptif dan fleksibel).
  3. menguasai materi ajar termasuk advanced material secara bermakna yang dapat menjelaskan aspek “apa” (konten), “mengapa” (filosofi), dan “bagaimana” (penerapan) dalam kehidupan sehari-hari.
  4. Mampu merancang pembelajaran dengan menerapkan prinsip memadukan pengetahuan materi ajar, pedagogik, serta teknologi informasi dan komunikasi atau Technological Pedagogical and Content Knowledge (TPACK) dan pendekatan lain yang relevan.
  5. Mampu melaksanakan pembelajaran yang mendidik dengan menerapkan teknologi informasi dan komunikasi untuk membangun sikap (karakter Indonesia), pengetahuan, dan keterampilan peserta didik dalam memecahkan masalah secara kritis, humanis, inovatif, kreatif, kolaboratif, dan komunikatif, dengan menggunakan model pembelajaran dan sumber belajar yang didukung hasil penelitian.
  6. Mampu mengevaluasi masukan, proses, dan hasil pembelajaran yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik dengan menerapkan asesmen otentik, serta memanfaatkan hasil evaluasi untuk perbaikan kualitas pembelajaran.
  7. Mampu mengembangkan diri secara berkelanjutan sebagai guru profesional melalui penelitian, refleksi diri, pencarian informasi baru, dan inovasi.

CPL generik tersebut menjadi acuan bagi bidang studi untuk merumuskan CPL bidang studi masing-masing.

Halaman Selanjutnya

Capaian Pembelajaran Bidang Studi PPG (CPBS)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis