Kemendikbud menyelenggarakan program Pendidikan Profesi Guru atau PPG Dalam Jabatan bagi guru yang belum mendapatkan sertifikasi.
Untuk mengikuti program ini, guru non sertifikasi harus menjalani serangkaian tahapan seleksi. Guru yang lolos seleksi akan ditetapkan sebagai mahasiswa PPG Dalam Jabatan.
PPG Dalam Jabatan saat ini masih mengacu pada Permendikbud nomor 54 tahun 2022 tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.
Berdasarkan Permendikbud tersebut, terdapat kemudahan bagi guru kategori tertentu dalam proses seleksi calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan.
Namun, sebelumnya perlu diketahui bahwa guru dalam jabatan yang berhak mengikuti seleksi calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan terbagi dalam tiga kategori antara lain sebagai berikut :
Halaman Selanjutnya
1. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidikan Guru Penggerak
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya