Kategori Guru yang Dapat Tunjangan Insentif dari Kemdikbudristek, Cek Apakah Anda Termasuk?

- Editor

Sabtu, 10 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan Insentif Kemdikbudristek – Sebagaimana yang telah disampaikan melalui laman resmi Jendela Kemdikbud, ada kategori guru yang akan menerima tunjangan insentif dari Kemendikbudristek. Tunjangan insentif ini dipastikan cair Desember 2022.

Tentunya banyak guru yang berharap dapat tunjangan insentif Kemdikbudristek ini. Oleh karena itu silahkan bisa menunggu di Desember ini sesuai kabar yang beredar.

Sebagai catatan, guru yang tidak menerima tunjangan akan diberikan penghargaan Kemdikbudristek dalam bentuk tunjangan insentif.

Tunjangan insentif diberikan guru dalam bentuk uang. Uang ini akan disalurkan Kemdikbudristek melalui Ditjen GTK, mulai dari Rp. 300.000 hingga belasan juta rupiah.

Guru yang berhak menerima tunjangan insentif Kemdikbudristek, diantaranya adalah bertugas di Malaysia, non PNS dan guru Sarjana Mendidik di Daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (SM-3T).

Kucuran tunjangan insentif ini dimaksudkan untuk penghargaan dan kesejahteraan dan guru, serta meningkatkan kinerja guru.

Dilansir dari situs resmi Jendela Kemdikbudristek, berikut kategori guru yang dapat tunjangan insentif.

1. Bertugas di Malaysia

Guru yang ditugaskan untuk mengajar di Malaysia (kecuali Sekolah Indonesia Kuala Lumpur) di bawah binaan Kemdikbudristek diberikan bantuan gaji dan tunjangan insentif.

Bagi guru non PNS dengan tugas di Malaysia diberikan bantuan gaji sebesar Rp15 juta per bulan.

Sementara guru PNS dengan tugas itu, diberikan insentif dengan besaran yang sama dengan gaji yang diterima guru non PNS.

Pembayaran gaji dan insentif diberikan secara langsung melalui transfer ke rekening bank atas nama guru.

Besarnya gaji dan insentif guru yang mengajar di Malaysia sebab beratnya syarat yang wajib dipatuhi guru saat bertugas di Malaysia.

Syaratnya adalah:

– Tidak menderita diri selama masih masa kontrak,

– Tidak menikah selama melaksanakan tugas.

– Tidak menuntut diangkat sebagai PNS.

Terdapat sanksi berupa ganti rugi apabila guru memiliki masalah diri atau mengalami perselisihan perjanjian kerja.

Halaman berikutnya

2. Guru non PNS..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis