Kategori Guru yang Dapat Tunjangan Insentif dari Kemdikbudristek, Cek Apakah Anda Termasuk?

- Editor

Sabtu, 10 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan Insentif Kemdikbudristek – Sebagaimana yang telah disampaikan melalui laman resmi Jendela Kemdikbud, ada kategori guru yang akan menerima tunjangan insentif dari Kemendikbudristek. Tunjangan insentif ini dipastikan cair Desember 2022.

Tentunya banyak guru yang berharap dapat tunjangan insentif Kemdikbudristek ini. Oleh karena itu silahkan bisa menunggu di Desember ini sesuai kabar yang beredar.

Sebagai catatan, guru yang tidak menerima tunjangan akan diberikan penghargaan Kemdikbudristek dalam bentuk tunjangan insentif.

Tunjangan insentif diberikan guru dalam bentuk uang. Uang ini akan disalurkan Kemdikbudristek melalui Ditjen GTK, mulai dari Rp. 300.000 hingga belasan juta rupiah.

Guru yang berhak menerima tunjangan insentif Kemdikbudristek, diantaranya adalah bertugas di Malaysia, non PNS dan guru Sarjana Mendidik di Daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (SM-3T).

Kucuran tunjangan insentif ini dimaksudkan untuk penghargaan dan kesejahteraan dan guru, serta meningkatkan kinerja guru.

Dilansir dari situs resmi Jendela Kemdikbudristek, berikut kategori guru yang dapat tunjangan insentif.

1. Bertugas di Malaysia

Guru yang ditugaskan untuk mengajar di Malaysia (kecuali Sekolah Indonesia Kuala Lumpur) di bawah binaan Kemdikbudristek diberikan bantuan gaji dan tunjangan insentif.

Bagi guru non PNS dengan tugas di Malaysia diberikan bantuan gaji sebesar Rp15 juta per bulan.

Sementara guru PNS dengan tugas itu, diberikan insentif dengan besaran yang sama dengan gaji yang diterima guru non PNS.

Pembayaran gaji dan insentif diberikan secara langsung melalui transfer ke rekening bank atas nama guru.

Besarnya gaji dan insentif guru yang mengajar di Malaysia sebab beratnya syarat yang wajib dipatuhi guru saat bertugas di Malaysia.

Syaratnya adalah:

– Tidak menderita diri selama masih masa kontrak,

– Tidak menikah selama melaksanakan tugas.

– Tidak menuntut diangkat sebagai PNS.

Terdapat sanksi berupa ganti rugi apabila guru memiliki masalah diri atau mengalami perselisihan perjanjian kerja.

Halaman berikutnya

2. Guru non PNS..

Berita Terkait

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Sabtu, 16 November 2024 - 10:52 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Kurikulum Pendidikan

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 13 Nov 2024 - 11:51 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis