Kategori Guru Penerima TPG 2023 Hanya Ada 9, Cek Golongan Anda Segera!

- Editor

Minggu, 30 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Berkaitan dengan kabar terkait kategori guru penerima TPG, berikut merupakan penjelasan terkait TPG triwulan 1 cair.

TPG Triwulan 1 Cair bagi Guru Bersertifikat Pendidik

Tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023 bisa tidak dicairkan dan juga harus dikembalikan karena suatu hal.

Peraturan mengenai pembatalan dan dikembalikannya tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023 sebagaimana dilansir dari juknis resmi pemerintah.

Adapun mengenai aturan pengembalian dan pembatalan diatur dalam Pasal 16 dan Pasal 22 yang membahas tentang tunjangan sertifikasi guru, termasuk triwulan 1 di tahun 2023.

Pengembalian kembali tunjangan sertifikasi guru disebut dalam Pasal 22, yang menyebutkan sebagai berikut ini:

  1. Guru ASN di Daerah (ASND) yang menerima Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan Penghasilan yang tidak sesuai Peraturan Menteri ini harus mengembalikan tunjangannya.
  2. Pengembalian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan/atau Tambahan Penghasilan sebagaimana pada ayat (1) terhitung secara kumulatif sejak terjadi ketidaksesuaian.

Ketidaksesuaian dalam bukti administrasi, data dan/atau fakta dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain adanya aturan pengembalian juga terdapat aturan pemberhentian tunjangan sertifikasi guru.

Pemberhentian tunjangan sertifikasi guru tercantum dalam Pasal 16 dengan ketentuan sebagai berikut.

(1) Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai kewenangannya menghentikan pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru apabila:

  1. Penerima meninggal dunia.
  2. Penerima mencapai batas usia pensiun;
  3. Penerima mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
  4. Penerima dipidana penjara sesuai putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
  5. Penerima mendapat tugas belajar; dan/atau
  6. Penerima tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.

(2) Penghentian pembayaran Tunjangan yang memenuhi ketentuan pada ayat (1) huruf a dan huruf b, dilakukan pada bulan berikutnya.

(3) Penghentian pembayaran Tunjangan yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf f, dilakukan pada bulan berkenaan.

(4) Penghentian pembayaran Tunjangan yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dilakukan pada bulan berkenaan sejak melakukan tugas belajar.

 

Adapun juknis yang mengatur tentang penghentian dan pengembalian tunjangan sertifikasi guru termuat dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 4 tahun 2022.

Pada tahun 2023, masih mengacu pada Permendikbud tersebut, sebab belum ada juknis terbaru.

Adapun jika nantinya pemerintah merilis juknis terbaru, maka aturan penyaluran tunjangan juga menyesuaikan kewenangan pemerintah.

 

Halaman Selanjutnya

Selaras dengan kabar…

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 112 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis