Tunjangan Guru ASN – Ada kategori aparatur sipil negara (ASN) yang mendapatkan sebanyak delapan tunjangan diluar gaji pokok yang diterimanya.
Besaran tunjangan-tunjangan tersebut beragam, tergantung pada golongannya. Dari sekian banyak tunjangan yang diterima, ada yang mencapai 3 kali lipat dari gaji pokok.
Adapun ASN yang dimaksud adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sebagaimana yang diketahui, seleksi PPPK guru 2022 masih berlangsung hingga penetapan nomor induk pada tahun depan.
Setelah pelamar lulus seleksi dan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mendapat 8 tunjangan PPPK guru di luar gaji pokok.
Mengacu pada Permenpanrb Nomor 20 Tahun 2022, PPPK guru lulusan S1 atau D-IV akan diangkat menjadi ahli pertama dan ditetapkan pada golongan IX.
Adapun gaji PPPK guru masih mengacu pada Perpres Nomor 98 Tahun 2020 sebesar Rp2.966.500 dengan masa kerja nol tahun.
Apa saja 8 tunjangan PPPK guru di luar gaji pokok dan berapa besarannya?
Pemberian tunjangan PPPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
1. PPPK mendapat tunjangan suami/istri sebesar 10% dari gaji pokok dan hanya diberikan kepada 1 suami/istri sah sesuai Permendag Nomor 6 Tahun 2021
Tunjangan keluarga diberikan pada bulan berikutnya sejak dilaporkan adanya pernikahan dibuktikan dengan surat keterangan dan surat nikah atau akta perkawinan.
Penghasilan di luar gaji pokok ini dihentikan pada bulan selanjutnya setelah dilaporkan terjadi perceraian atau pasangan meninggal dibuktikan dengan akta /putusan perceraian dari pengadilan atau surat keterangan kematian.
2. PPPK mendapat tunjangan anak..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya