Kategori Guru ASN yang Dapat 8 Tunjangan di Luar Gaji Pokok, Ada yang 3 Kali Lipat! Anda Termasuk?

- Editor

Sabtu, 17 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan Guru ASN – Ada kategori aparatur sipil negara (ASN) yang mendapatkan sebanyak delapan tunjangan diluar gaji pokok yang diterimanya.

Besaran tunjangan-tunjangan tersebut beragam, tergantung pada golongannya. Dari sekian banyak tunjangan yang diterima, ada yang mencapai 3 kali lipat dari gaji pokok.

Adapun ASN yang dimaksud adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sebagaimana yang diketahui, seleksi PPPK guru 2022 masih berlangsung hingga penetapan nomor induk pada tahun depan.

Setelah pelamar lulus seleksi dan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mendapat 8 tunjangan PPPK guru di luar gaji pokok.

Mengacu pada Permenpanrb Nomor 20 Tahun 2022, PPPK guru lulusan S1 atau D-IV akan diangkat menjadi ahli pertama dan ditetapkan pada golongan IX.

Adapun gaji PPPK guru masih mengacu pada Perpres Nomor 98 Tahun 2020 sebesar Rp2.966.500 dengan masa kerja nol tahun.

Apa saja 8 tunjangan PPPK guru di luar gaji pokok dan berapa besarannya?

Pemberian tunjangan PPPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

1. PPPK mendapat tunjangan suami/istri sebesar 10% dari gaji pokok dan hanya diberikan kepada 1 suami/istri sah sesuai Permendag Nomor 6 Tahun 2021

Tunjangan keluarga diberikan pada bulan berikutnya sejak dilaporkan adanya pernikahan dibuktikan dengan surat keterangan dan surat nikah atau akta perkawinan.

Penghasilan di luar gaji pokok ini dihentikan pada bulan selanjutnya setelah dilaporkan terjadi perceraian atau pasangan meninggal dibuktikan dengan akta /putusan perceraian dari pengadilan atau surat keterangan kematian.

2. PPPK mendapat tunjangan anak..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis