Kategori Guru ASN yang Dapat 8 Tunjangan di Luar Gaji Pokok, Ada yang 3 Kali Lipat! Anda Termasuk?

- Editor

Sabtu, 17 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan Guru ASN – Ada kategori aparatur sipil negara (ASN) yang mendapatkan sebanyak delapan tunjangan diluar gaji pokok yang diterimanya.

Besaran tunjangan-tunjangan tersebut beragam, tergantung pada golongannya. Dari sekian banyak tunjangan yang diterima, ada yang mencapai 3 kali lipat dari gaji pokok.

Adapun ASN yang dimaksud adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sebagaimana yang diketahui, seleksi PPPK guru 2022 masih berlangsung hingga penetapan nomor induk pada tahun depan.

Setelah pelamar lulus seleksi dan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mendapat 8 tunjangan PPPK guru di luar gaji pokok.

Mengacu pada Permenpanrb Nomor 20 Tahun 2022, PPPK guru lulusan S1 atau D-IV akan diangkat menjadi ahli pertama dan ditetapkan pada golongan IX.

Adapun gaji PPPK guru masih mengacu pada Perpres Nomor 98 Tahun 2020 sebesar Rp2.966.500 dengan masa kerja nol tahun.

Apa saja 8 tunjangan PPPK guru di luar gaji pokok dan berapa besarannya?

Pemberian tunjangan PPPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

1. PPPK mendapat tunjangan suami/istri sebesar 10% dari gaji pokok dan hanya diberikan kepada 1 suami/istri sah sesuai Permendag Nomor 6 Tahun 2021

Tunjangan keluarga diberikan pada bulan berikutnya sejak dilaporkan adanya pernikahan dibuktikan dengan surat keterangan dan surat nikah atau akta perkawinan.

Penghasilan di luar gaji pokok ini dihentikan pada bulan selanjutnya setelah dilaporkan terjadi perceraian atau pasangan meninggal dibuktikan dengan akta /putusan perceraian dari pengadilan atau surat keterangan kematian.

2. PPPK mendapat tunjangan anak..

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis