Melalui regulasi tersebut, BKN memperoleh hak untuk menetapkan Pertek seluruh jenis pemberhentian.
Namun, pemberhentian yang ditetapkan oleh BKN adalah pemberhentian dengan hormat dan berdampak dengan pensiun.
Sementara bila tidak berdampak dengan pensiun maka SK pemberhentian cukup ditetapkan oleh PPKK instansi.
Senada dengan hal tersebut, MenPAN-RB, Azwar Anas akan pangkas proses pensiun PNS. Anas menyebutkan contohnya pemangkasan proses untuk PNS yang pensiun, jadi ditargetkan bisa satu hari saja.
Menurut dia selama ini proses kenaikan pangkat membutuhkan waktu yang lama sekali. Kemudian untuk orang pensiun yang juga membutuhkan waktu.
Ia memaparkan proses layanan administrasi kepegawaian untuk pensiun PNS harus menunggu selama lima hari. Kemudian ada delapan proses atau administrasi yang harus dilalui oleh PNS.
Proses Layanan Administrasi Kepegawaian untuk Pensiun PNS saat ini yang prosesnya lima hari.
- Menerima, memeriksa dan memverifikasi berkas usul pensiun melalui aplikasi SAPK & DocuDigital
- Menyampaikan kepada Analis Kepegawaian Muda/Analis Kepegawaian Madya/Direktur Pensiun PNS dan Pejabat Negara untuk memberikan paraf.
- Menerima dan memeriksa konsep pertimbangan teknis pensiun
- Meneruskan kepada Analis Kepegawaian Muda/Analis Kepegawaian Madya/Direktur Pensiun PNS dan Pejabat Negara /Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian untuk menandatangani secara digital.
- Menerima dan memeriksa konsep pertumbangan teknis pensiun
- Menandatangani dan meneruskan kepada Analis Kepegawaian Muda/Analis Kepegawaian Penyelia/Analis Kepegawaian Pertama/ Analis Kepegawaian Muda/ Analis Kepegawaian Madya
- Melakukan inbox data pertimbangan teknis pensiun dan mengirim dokumen kepada Instansi Pengusul/Setneg
- Menerima pertimbangan teknis pensiun.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya