Sebab RUU Sisdiknas tersebut dinilai merugikan insan pendidikan di Indonesia, baik guru, dosen maupun tenaga kependidikan.
Dilansir dari jpnn.com, Indra mencatat ada 10 fakta RUU Sisdiknas yang menjadi problematika fundamental, yaitu:
1. Mengaburkan peran pemerintah sebagai pelaksana dan penanggungjawab usaha mencerdaskan kehidupan bangsa
a. UU Nomor 20 Tahun 2003
- Pasal 1 ayat 18 menyatakan wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh WNI atas tanggung jawab pemerintah dan Pemda.
- Pasal 1 ayat 30: Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan nasional.
b. Draf UU Sisdiknas versi Agustus 2022
- Pasal 1 ayat 13: Wajib Belajar adalah program Pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia.
- Pasal 1 ayat 19: Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
2. Penghapusan peran aktif masyarakat dalam Sisdiknas yang seharusnya ditingkatkan
Itu ditandai denga hilangnya Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Dewan Pendidikan, Komite Sekolah, pmbentukan distrik sekolah dapat menjadi salah satu alternatif kebijakan.
3. Tidak ada kajian akademis yang komprehensif tentang problematika dan kondisi pendidikan Indonesia saat ini dan solusi nyata yang ditawarkan
Naskah akademik hanya mengambil potongan-potongan pikiran dari beberapa tokoh yang diarahkan untuk melegitimasi program-program Kemendikbudristek sendiri.
“Profil Pelajar Pancasila bukan merupakan turunan ekslisit dari sila-sila Pancasila,” tegas Indra Charismiadji dalam diskusi RUU Sisdiknas.
Halaman berikutnya
Sisdiknas yang disusun lebih condong..
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya