Kacau! 10 Fakta RUU Sisdiknas yang Merugikan Pelaku Pendidikan, Termasuk Guru dan Tendik

- Editor

Sabtu, 10 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebab RUU Sisdiknas tersebut dinilai merugikan insan pendidikan di Indonesia, baik guru, dosen maupun tenaga kependidikan.

Dilansir dari jpnn.com, Indra mencatat ada 10 fakta RUU Sisdiknas yang menjadi problematika fundamental, yaitu:

1. Mengaburkan peran pemerintah sebagai pelaksana dan penanggungjawab usaha mencerdaskan kehidupan bangsa

a. UU Nomor 20 Tahun 2003

  • Pasal 1 ayat 18 menyatakan wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh WNI atas tanggung jawab pemerintah dan Pemda.
  • Pasal 1 ayat 30: Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan nasional.

b. Draf UU Sisdiknas versi Agustus 2022

  • Pasal 1 ayat 13: Wajib Belajar adalah program Pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia.
  • Pasal 1 ayat 19: Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

2. Penghapusan peran aktif masyarakat dalam Sisdiknas yang seharusnya ditingkatkan

Itu ditandai denga hilangnya Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Dewan Pendidikan, Komite Sekolah, pmbentukan distrik sekolah dapat menjadi salah satu alternatif kebijakan.

3. Tidak ada kajian akademis yang komprehensif tentang problematika dan kondisi pendidikan Indonesia saat ini dan solusi nyata yang ditawarkan

Naskah akademik hanya mengambil potongan-potongan pikiran dari beberapa tokoh yang diarahkan untuk melegitimasi program-program Kemendikbudristek sendiri.

“Profil Pelajar Pancasila bukan merupakan turunan ekslisit dari sila-sila Pancasila,” tegas Indra Charismiadji dalam diskusi RUU Sisdiknas.

Halaman berikutnya

Sisdiknas yang disusun lebih condong..

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis