Kabar Untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi di Tahun 2023

- Editor

Rabu, 4 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemendikbud atau Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan pengumuman penting untuk guru sertifikasi dan non Sertifikasi. Pengumuman tersebut merupakan pengumuman gembira untuk para guru sertifikasi dan non sertifikasi.

Hal yang disampaikan oleh Kemidkbud tersebut adalah mengenai program sertifikasi guru yang berkaitan dan juga proses untuk penyaluran tunjangan profesi guru untuk guru sertifikasi atau non sertifiaksi.

Kabar Gembira Untuk Guru Non Sertifikasi

Pada hal pertama tersebut terdapat kabar gembira. Kabar gembira tersebut adalah kabar untuk guru non sertifiaksi. Hal tersebut adalah mengenai proses sertifikasi yang akan diselenggarakan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.

Hal tersebut didasari dalam peraturan terbaru yaitu Permendikbudristek nomor 54 tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru Dalam Jabatan.

Regulasi atau aturan terbaru tersebut berlaku mulai dari September 2022. Dengan demikian hal tersebut dapat memungkinkan untuk masih berlaku pada tahun 2023 mendatang. Hal terbaiknya adalah untuk guru non sertifikasi pada hal ini adalah kemudahan untuk mendapatkan sertifikat pendidik atau serdik.

Dalam pasal 15 peraturan tersebut dijelaskan bahwa untuk guru yang mengikuti program pendidikan profesi guru memiliki beban belajar sebanyak 36 SKS. Beban belajar tersebut dapat dipenuhi dengan mengikuti program studi PPG di LPTP  atau dengan RPL penyataraan atau Rekognisi Pembelajaran Lampau.

Halaman Selanjutnya

Dua Kategori Guru

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 198 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis