Kemendikbud atau Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan pengumuman penting untuk guru sertifikasi dan non Sertifikasi. Pengumuman tersebut merupakan pengumuman gembira untuk para guru sertifikasi dan non sertifikasi.
Hal yang disampaikan oleh Kemidkbud tersebut adalah mengenai program sertifikasi guru yang berkaitan dan juga proses untuk penyaluran tunjangan profesi guru untuk guru sertifikasi atau non sertifiaksi.
Kabar Gembira Untuk Guru Non Sertifikasi
Pada hal pertama tersebut terdapat kabar gembira. Kabar gembira tersebut adalah kabar untuk guru non sertifiaksi. Hal tersebut adalah mengenai proses sertifikasi yang akan diselenggarakan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
Hal tersebut didasari dalam peraturan terbaru yaitu Permendikbudristek nomor 54 tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru Dalam Jabatan.
Regulasi atau aturan terbaru tersebut berlaku mulai dari September 2022. Dengan demikian hal tersebut dapat memungkinkan untuk masih berlaku pada tahun 2023 mendatang. Hal terbaiknya adalah untuk guru non sertifikasi pada hal ini adalah kemudahan untuk mendapatkan sertifikat pendidik atau serdik.
Dalam pasal 15 peraturan tersebut dijelaskan bahwa untuk guru yang mengikuti program pendidikan profesi guru memiliki beban belajar sebanyak 36 SKS. Beban belajar tersebut dapat dipenuhi dengan mengikuti program studi PPG di LPTP atau dengan RPL penyataraan atau Rekognisi Pembelajaran Lampau.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya