Sedangkan untuk permasalahan lain dari tenaga honorer saat ini yakni kualifikasi pendidikan yang dimiliki oleh honorer banyak yang belum memenuhi syarat untuk dapat menjadi ASN sehingga tenaga honorer yang ikut pendataan non ASN banyak yang belum memenuhi kualifikasi pendidikan sehingga tidak sesuai syarat untuk menjadi ASN.
Oleh karena itu, APKASI bersama Kementerian PANRB akan terus melakukan koordinasi dalam mencari cara terbaik untuk menyelesaikannya. Selain itu, berikut merupakan syarat untuk mengikuti pendataan non ASN bagi tenaga honorer yakni diantaranya:
1. Tenaga honorer non ASN yang telah bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah yang telah bekerja paling lama 5 tahun.
2. Tenaga honorer yang berstatus sebagai tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Kepegawaian Negara dan pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.
3. Tenaga honorer yang mendapat honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
4. Tenaga honorer yang diangkat paling rendah oleh pimpinan unik kerja.
5. Tenaga honorer yang telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
6. Tenaga honorer yang telah berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021.
Berikut merupakan beberapa dokumen yang harus disiapkan yakni diantaranya:
1. Hasil scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan format jpg/jpeg serta ukuran maksimal 200KB.
2. Hasil scan pas foto terbaru berwarna dan berlatar belakang biru dengan format jpg/jpeg dan ukuran file maksimal 200KB.
3. Hasil scan Ijazah terakhir berwarna dengan format jpg/jpeg dan ukuran maksimal 1MB.
4. Hasil scan SK Pengangkatan dari instansi terkait.
5. Nomor Kartu Keluarga (KK).
Berikut merupakan merupakan alur pendaftaran pendataan Non-ASN yakni diantaranya:
1. Pendaftaran oleh instansi
Pada tahap ini pendataan non ASN dilakukan oleh instansi melalui admin/operator dengan syarat tenaga non ASN yang didaftarkan masih bekerja sampai saat ini pada instansi yang bersangkutan.
Untuk itu, instansi wajib untuk melakukan verifikasi dan validasi dari data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga non ASN sampai dengan batas waktu yang ditentukan pihak instansi wajib melakukan finalisasi dan mengunggah Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan tenaga non ASN.
2. Pembuatan akun
Berikut langkah pembuatan akun pendataan non ASN oleh instansi yakni:
1. Buka laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/
2. Kemudian, klik menu “Buat Akun”.
3. Lalu, masukkan NIK, KK, Nama lengkap, tempat tanggal lahir, Alamat sesuai KTP. Serta Nomor Handphone dan email aktif.
4. Kemudian, masukkan kode CAPTCHA dan klik “lanjutkan”
5. Kemudian, lanjutkan proses membuat akun dengan mengisi data sesuai kolom yang tersedia lalu setelah melengkapi data, silahkan mengunggah scan KTP asli dengan format jpg/jpeg.
6. Langkah selanjutnya, unggah juga pas foto berwarna dengan latar belakang biru dengan format jpg/jpeg. Masing-masing file unggahan maksimal berukuran 200 kb dan isi kode CAPTCHA dan klik “Lanjutkan”.
7. Langkah selanjutnya honorer wajib mengecek ulang data-data yang telah diisi. Jika sudah sesuai silahkan klik tombol “Proses pembuatan akun” dan apabila ingin melakukan perbaikan klik “kembali”.
8. Setelah itu, konfirmasi kesesuaian data dengan mengklik “ya”.
9. Langkah selanjutnya yakni mencetak kartu informasi akun dengan cara klik tombol “Cetak Informasi Akun”.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya