Pemerintah telah berupaya untuk menekan jumlah tenaga honorer pada instansi kementerian, lembaga maupun pemerintahan daerah dengan menghapus tenaga honorer pada tahun 2023. Dengan adanya penghapusan tenaga honorer tersebut maka diharapkan pada tahun 2023 tidak ada lagi pegawai yang berstatus honorer.
Setelah penghapusan tenaga honorer tersebut maka akan ada dua jenis status pegawai pemerintah pada 2023 yakni PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk secara nasional. Sedangkan PPPK merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat menjadi ASN berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan
Penghapusan tersebut telah diatur dalam pasal 88 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil yaitu adanya larangan merekrut tenaga honorer di instansi pemerintah. Selain itu, ketentuan penghapusan tenaga honorer tersebut juga tertuang dalam Pasal 96 PP No 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Selain itu, honorer yang sudah bekerja dalam instansi pemerintah akan diangkat menjadi CPNS dengan proses seleksi dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Tenaga honorer yang berumur maksimal 46 tahun dan memiliki masa kerja lebih dari 20 tahun
2. Tenaga honorer yang berumur maksimal 46 tahun dan memiliki masa kerja 10-20 tahun dan terus-menerus
3. Tenaga honorer yang berumur maksimal 40 tahun dan memiliki masa kerja 5-10 tahun dan terus-menerus
4. Tenaga honorer yang berumur maksimal 35 tahun dan memiliki masa kerja 1-5 tahun secara terus-menerus
Pengangkatan honorer tersebut diprioritaskan bagi seseorang dengan pengabdian paling lama atau usianya paling tinggi. Kriteria lama untuk masa pengabdian tersebut tidak diperuntukan bagi honorer tenaga dokter yang sedang atau telah bekerja di bagian unit pelayanan medis milik pemerintah.
Sejalan dengan hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyatakan bahwa solusi terakhir agar honorer bisa beralih status kepegawaian hanya bisa melalui tes seleksi yang dilaksanakan pemerintah. Seperti tes seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau CPPPK.
Selain itu, pemerintah telah berupaya untuk mempermudah honorer agar bisa lulus tes seleksi dengan menurunkan nilai skornya (passing grade) karena pada kenyataan di lapangan para honorer tersebut banyak yang kalah berkompetisi ketika pengadaan CPNS dan CPPPK dibuka oleh pemerintah.
Sehingga dengan demikian para honorer tersebut akan diikutkan tes oleh pemerintah dengan passing grade yang telah diturunkan. Di seluruh Indonesia ada sebanyak 1,2 juta honorer yang tersebar di semua instansi pemerintah pusat dan daerah sehingga pemerintah melarang perekrutan honorer.
Selain itu, masih ada lagi 1,6 juta pegawai honorer yang harus diselesaikan. Akan tetapi, jalan satu-satunya untuk menyelesaikan sisanya harus menantikan pensiun. Pegawai honorer tersebut terdiri dari penyuluh dan perawat.
Selama para honorer tersebut masih berumur kurang dari 46 tahun serta bersedia bekerja di tempat terpencil kurang lebih 5 tahun, maka akan diangkat jadi CPNS atau PPPK setelah lulus seleksi.
Dalam PP 48/2005 menjelaskan bahwa seleksi ASN tersebut meliputi seleksi administrasi, integritas, disiplin, kesehatan, serta kompetensi. Seleksi tersebut diperuntukan bagi seluruh honorer yang ingin menjadi CPNS atau PPPK.
Honorer yang mengikuti seleksi CPNS atau PPPK juga wajib untuk mengisi/menjawab mengenai daftar pertanyaan pengetahuan tata pemerintahan/kepemerintahan yang pelaksanaannya akan dilakukan secra terpisah dari pelamar CPNS/PPPK umum.
Daftar Sekarang Juga dan Jadilah Member e-Guru.id Untuk Meningkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%
Penulis : (EYN)