Masa Kerja PPPK
Pada umumnya guru yang berstatus PPPK diberikan masa hubungan perjanjian kerja selama 1 tahun. Terkait dengan masa kerja PPPK ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PERMENPAN-RB) Nomor 20 Tahun 2022.
Aturan tersebut tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 pada pasal 48. Penjelasannya adalah sebagai berikut.
Masa hubungan perjanjian kerja PPPK paling singkat adalah 1 (satu) tahun dan paling lama ini adalah 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi daerah. Dengan begitu setiap PPPK akan tetap mendapatkan peluang untuk diperpanjang masa kerjanya.
Rujukan lainnya adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pada pasal 98 ayat (2) dijelaskan bahwasanya masa perjanjian kerja paling singkat adalah 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan bedasarkan penilaian kinerja.
Perpanjangan kontrak atau masa kerja PPPK tidak semata-mata dilakukan oleh instansi daerah. PPPK harus memiliki nilai kinerja yang bagus agar mendapatkan perpanjangan masa kerja sebagai PPPK.
Perihal gaji dan tunjangan PPPK, ada dua aturan yang sampai sekarang ini sebagai rujukannya yaitu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Kemudian dijabarkan oleh Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji dan Tunjangan PPPK.
Aturan-aturan tersebut yang selama ini kita gunakan sebagai panduan bagi PPPK. Baik yang bekerja di pemerintah daerah maupun pemerintah pusat dalam hal penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya