Kabar Terbaru! Honorer Bakal Diangkat Jadi PNS Tahun Depan Dengan Syarat Ini

- Editor

Minggu, 30 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tenaga honorer merupakan salah satu jenis pegawai pemerintah yang tidak (atau belum) diangkat sebagai pegawai tetap atau setiap bulannya menerima honorarium (bukan gaji).

Berdasarkan PP Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana terakhir kali diubah dengan PP Nomor 56 Tahun 2012 tertulis bahwa tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah.

Pegawai tidak tetap ini diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah.

Honorer dan PPPK tidaklah sama. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa PPPK tidak sama dengan honorer akan tetapi baik PPPK maupun tenaga honorer merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang sah dan memiliki tugas serta tanggung jawab untuk memberikan layanan publik dengan baik.

Sebagai bentuk penghargaan atas tenaga honorer maka pemerintah akan berupaya dan berencana bagi para tenaga honorer di instansi pemerintah bakal diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini berasal dari pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo beberapa waktu lalu.

Tjahjo Kumolo mengatakan pada 2023 mendatang tidak ada lagi tenaga honorer di instansi pemerintah. Keputusan sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, tertera pegawai non PNS di instansi pemerintah bertugas paling lama hingga 2023.

Menurut Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023

Jadi terhitung tahun depan, hanya ada dua kategori pegawai di instansi pemerintah. Yakni PNS serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ada kemungkinan tenaga honorer saat ini menjadi PNS dengan tetap mengikuti proses CPNS yang dibuka.

Pengangkatan tenaga honorer jadi PNS bakal diprioritaskan untuk sejumlah sektor, mulai dari tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.

Untuk tenaga honorer menjadi CPNS terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2005. Tertulis soal kriteria pegawai honorer untuk menjadi CPNS, khususnya diutamakan yang telah mengabdi paling lama di instansi pemerintah.

Lalu apa saja syarat honorer diangkat sebagai PNS? berikut daftarnya:

1. Maksimal usia 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih terus menerus.

2. Maksimal usia 46 tahun dan punya masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus.

3. Maksimal usia 40 tahun dan punya masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus.

4. Maksimal usia 35 tahun dan punya masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus.

Ikutilah “Pelatihan Pengembangan Motivasi Peserta Didik Dalam Proses Pembelajaran” yang diselenggarakan oleh e-guru.id

DAFTAR SEKARANG

Penulis : ERLIN YULIANA

Berita Terkait

Menjelang Penutupan CPNS 2024 e-Materai Masih Eror! BKN Akan Perpanjang Waktu Pendaftaran?
TERBARU, KepmenPAN RB No. 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Formasi PPPK 2024, Simak Apa Saja?
Tutorial Cara Daftar UKPPPG Guru Tertentu 2024 Melalui PMM, Lengkap!
Dimulai Hari Ini dan Batas 16 September, Jangan Lewatkan Baik Guru ASN maupun Non ASN Kecuali Guru SMA/SMK
Begini Cara Cepat Menyelesaikan Pembelajaran Mandiri untuk Piloting PPG Daljab 2024
Kabar Gembira dari MenPAN-RB Khusus Untuk Guru Honorer TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK, Cek Segera!
RESMI Ini 4 Kriteria Honorer Yang Bisa Daftar PPPK Guru 2024, Yang Lain Sabar Dulu
Kabar Gembira, Ini Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 3 Tahun 2024
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 September 2024 - 12:22 WIB

Menjelang Penutupan CPNS 2024 e-Materai Masih Eror! BKN Akan Perpanjang Waktu Pendaftaran?

Rabu, 4 September 2024 - 11:02 WIB

TERBARU, KepmenPAN RB No. 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Formasi PPPK 2024, Simak Apa Saja?

Selasa, 3 September 2024 - 11:22 WIB

Tutorial Cara Daftar UKPPPG Guru Tertentu 2024 Melalui PMM, Lengkap!

Senin, 2 September 2024 - 20:06 WIB

Dimulai Hari Ini dan Batas 16 September, Jangan Lewatkan Baik Guru ASN maupun Non ASN Kecuali Guru SMA/SMK

Senin, 2 September 2024 - 10:29 WIB

Begini Cara Cepat Menyelesaikan Pembelajaran Mandiri untuk Piloting PPG Daljab 2024

Berita Terbaru

Edutainment

5 Ciri Komunikasi Efektif dalam Pembelajaran Berdiferensiasi

Sabtu, 7 Sep 2024 - 11:34 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis