Tenaga honorer merupakan salah satu jenis pegawai pemerintah yang tidak (atau belum) diangkat sebagai pegawai tetap atau setiap bulannya menerima honorarium (bukan gaji).
Berdasarkan PP Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana terakhir kali diubah dengan PP Nomor 56 Tahun 2012 tertulis bahwa tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah.
Pegawai tidak tetap ini diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah.
Honorer dan PPPK tidaklah sama. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa PPPK tidak sama dengan honorer akan tetapi baik PPPK maupun tenaga honorer merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang sah dan memiliki tugas serta tanggung jawab untuk memberikan layanan publik dengan baik.
Sebagai bentuk penghargaan atas tenaga honorer maka pemerintah akan berupaya dan berencana bagi para tenaga honorer di instansi pemerintah bakal diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini berasal dari pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo beberapa waktu lalu.
Tjahjo Kumolo mengatakan pada 2023 mendatang tidak ada lagi tenaga honorer di instansi pemerintah. Keputusan sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, tertera pegawai non PNS di instansi pemerintah bertugas paling lama hingga 2023.
Menurut Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023
Jadi terhitung tahun depan, hanya ada dua kategori pegawai di instansi pemerintah. Yakni PNS serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ada kemungkinan tenaga honorer saat ini menjadi PNS dengan tetap mengikuti proses CPNS yang dibuka.
Pengangkatan tenaga honorer jadi PNS bakal diprioritaskan untuk sejumlah sektor, mulai dari tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.
Untuk tenaga honorer menjadi CPNS terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2005. Tertulis soal kriteria pegawai honorer untuk menjadi CPNS, khususnya diutamakan yang telah mengabdi paling lama di instansi pemerintah.
Lalu apa saja syarat honorer diangkat sebagai PNS? berikut daftarnya:
1. Maksimal usia 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih terus menerus.
2. Maksimal usia 46 tahun dan punya masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus.
3. Maksimal usia 40 tahun dan punya masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus.
4. Maksimal usia 35 tahun dan punya masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus.
Ikutilah “Pelatihan Pengembangan Motivasi Peserta Didik Dalam Proses Pembelajaran” yang diselenggarakan oleh e-guru.id
Penulis : ERLIN YULIANA