Jenis Baru TPG – Saat ini banyak yang bertanya-tanya terkait dengan nasib guru sertifikasi, TPG non-PNS 2022, realisasi TPG 2022, dan tunjangan sertifikasi guru.
Perlu diketahui jenis baru tunjangan profesi guru semua jenjang usai sertifikat pendidik atau sertifikasi diputihkan, besaran TPG bisa capai Rp 20 juta.
Berdasarkan pasal 1 ayat 4 PP Nomor 41 Tahun 2009, tunjangan profesi guru merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik.
Sertifikat pendidik sendiri adalah bukti formal yang diberikan sebagai pengakuan guru sebagai tenaga profesional. Sebab guru juga membutuhkan pendidikan profesi.
Untuk mendapatkan sertifikat pendidik, guru bisa mengikuti program pendidikan profesi guru dalam jabatan, yang pendaftarannya melalui SIM PKB.
Pendidikan profesi guru harus ditempuh selama 1-2 tahun setelah seorang calon lulus dari program sarjana kependidikan maupun non sarjana kependidikan.
Sebelumnya, tunjangan profesi guru atau TPG hanya diperoleh guru yang telah lolos uji sertifikasi. Saat ini aturan mengenai TPG tengah digodok untuk dihapus.
Dalam RUU Sisdiknas yang tengah dibahas Kemendikbud dengan DPR, pasal Tunjangan Profesi Guru tak ada. Kemendikbud bakal merombak aturan sertifikasi.
Mendikbud, Nadiem Makarim menegaskan bahwa RUU Sisdiknas memastikan guru ASN dan non ASN bakal mendapatkan penghasilan yang layak.
“Kami ingin memastikan bahwa guru ASN mendapatkan penghasilan yang layak dari gaji dan tunjangan mereka berdasarkan UU ASN. Tunjangan itu akan ditingkatkan dan tidak perlu lagi menunggu sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan,” kata Nadiem dalam RDP DPR.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya