Hal yang sama juga terjadi di Jawa Timur beberapa waktu yang lalu, dimana terjadi Rakor antara BKD Jatim dengan KemenPAN-RB terkait penataan dan pemetaan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota Se Jawa Timur.
Dalam rakor tertanggal 22 Agustus 2022 itu, Aba Subagja menjelaskan bahwa pendataan terhadap tenaga honorer atau Non ASN tersebut bukan untuk mengangkat menjadi ASN.
Aba Subagja menyampaikan bahwa tujuan atau alasan Pejabat Pembina Kepegawaian melakukan pendataan terhadap tenaga honorer atau pegawai Non ASN yaitu untuk melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah pegawai Non ASN.
“Pendataan ini bukan untuk mengangkat dia menjadi pegawai ASN, akan tetapi pendataan ini sebagai bahan kita untuk melakukan pemetaan. Sehingga kebijakan seperti apa yang harus kita lakukan” ucap Aba Subagja saat rakor.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya