Kabar Gembira untuk Guru SD, SMP,SMA/SMK, Kemdikbud Siap Berikan Tambahan Tunjangan Guru di Tahun 2024

- Editor

Sabtu, 16 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah mengalokasikan tambahan tunjangan tahun 2024  bagi para guru . Baik untuk guru SD, SMP, SMA/SMK dan sederajat.

Untuk informasi lebih lengkapnya Anda dapat simak artikel ini hingga selesai.

Tunjangan tersebut mencakup tunjangan profesi, tambahan lainnya, dan tunjangan khusus. Tujuan dari penambahan tunjangan guru tahun 2024 adalah untuk meningkatkan kesejahteraan guru serta meningkatkan mutu pendidikan.

Agustina Wilujeng Pramestuti, Wakil Ketua Komisi X DPR, memberikan apresiasi terhadap kebijakan penambahan tunjangan bagi guru pada tahun 2024. 

Beliau telah menyampaikan informasi kepada PNS, PPPK, dan masyarakat umum mengenai alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik untuk tahun 2024 yang termasuk peningkatan tunjangan untuk guru.

Berikut ini rencana penambahan alokasi anggarannya: 

1. Tunjangan Profesi Guru, merupakan tunjangan khusus yang diberikan kepada  guru sebesar satu kali gaji pokok, yang diberikan untuk guru yang telah sertifikasi.

 Penambahannya adalah: 1 kali gaji pokok x 12 bulan.

2. Tambahan Tunjangan Lainnya, barupa tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru ASN yang belum memiliki sertifikat  pendidik.

Penambahannya: Rp250.000 x 12 bulan = perkiraan Rp3. 000.000. 

3. Tunjangan Khusus Guru, merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang ditugaskan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.

Penambahannya: 1 kali gaji x 12 bulan (dengan syarat khusus yang ditentukan). 

Penambahan tunjangan bagi guru merupakan hasil kolaborasi antara Kemendikbud dan Komisi X, sebuah berita yang menggembirakan bagi para pendidik.

Selain alokasi DAK non fisik, Komisi X dan Kemendikbud juga akan berjuang untuk mendapatkan alokasi DAK fisik yang diajukan oleh kabupaten/kota dengan total anggaran sebesar 229,229 triliun. 

Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tersebut bertujuan untuk meningkatkan sarana, prasarana, dan infrastruktur sekolah.

Halaman selanjutnya,

Sampai saat ini, lewat Kementeraian Keuangan…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 2,056 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis