Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah mengalokasikan tambahan tunjangan tahun 2024 bagi para guru . Baik untuk guru SD, SMP, SMA/SMK dan sederajat.
Untuk informasi lebih lengkapnya Anda dapat simak artikel ini hingga selesai.
Tunjangan tersebut mencakup tunjangan profesi, tambahan lainnya, dan tunjangan khusus. Tujuan dari penambahan tunjangan guru tahun 2024 adalah untuk meningkatkan kesejahteraan guru serta meningkatkan mutu pendidikan.
Agustina Wilujeng Pramestuti, Wakil Ketua Komisi X DPR, memberikan apresiasi terhadap kebijakan penambahan tunjangan bagi guru pada tahun 2024.
Beliau telah menyampaikan informasi kepada PNS, PPPK, dan masyarakat umum mengenai alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik untuk tahun 2024 yang termasuk peningkatan tunjangan untuk guru.
Berikut ini rencana penambahan alokasi anggarannya:
1. Tunjangan Profesi Guru, merupakan tunjangan khusus yang diberikan kepada guru sebesar satu kali gaji pokok, yang diberikan untuk guru yang telah sertifikasi.
Penambahannya adalah: 1 kali gaji pokok x 12 bulan.
2. Tambahan Tunjangan Lainnya, barupa tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Penambahannya: Rp250.000 x 12 bulan = perkiraan Rp3. 000.000.
3. Tunjangan Khusus Guru, merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang ditugaskan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.
Penambahannya: 1 kali gaji x 12 bulan (dengan syarat khusus yang ditentukan).
Penambahan tunjangan bagi guru merupakan hasil kolaborasi antara Kemendikbud dan Komisi X, sebuah berita yang menggembirakan bagi para pendidik.
Selain alokasi DAK non fisik, Komisi X dan Kemendikbud juga akan berjuang untuk mendapatkan alokasi DAK fisik yang diajukan oleh kabupaten/kota dengan total anggaran sebesar 229,229 triliun.
Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tersebut bertujuan untuk meningkatkan sarana, prasarana, dan infrastruktur sekolah.
Halaman selanjutnya,
Sampai saat ini, lewat Kementeraian Keuangan…
Halaman : 1 2 Selanjutnya