Guru dan kepala madrasah bukan PNS yang sudah disetarakan (inpassing) diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan sesuai dengan SK inpassing tanpa memperhitungkan masa kerja yang bersangkutan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Guru dan kepala madrasah bukan PNS yang belum disetarakan (non inpassing) diberikan tunjangan profesi sebesar Rp1.500.000,00. (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang didapatkan dari berbagai sumber, berikut ini daftar daerah guru yang telah menerima pencairan tunjangannya Triwulan 2 rentang kategori antara bulan April hingga Mei 2023. Antara lain:
- Kementerian Agama Proling
- Kementerian Agama Jombang
- Kementerian Agama Sumenep
- Kementerian Agama Probolinggo
Untuk daerah lain belum mendapatkan informasi pencairan, demikian juga dengan guru yang dibawah naungan Kemendikbud.
Demikian informasi mengenai Kabar Gembira, Tunjangan Triwulan 2 Tahun 2023 Mulai Pencairan!, semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi Anda.
PELATIHAN KHUSUS 90JP: PENERAPAN STRATEGI DAN INOVASI MODEL DISCOVERY LEARNING MELALUI OPTIMALISASI ANALITICAL, CRITICAL, DAN CREATIVE THINKING DALAM MERDEKA BELAJAR
Spesial Launching, dapatkan POTONGAN HARGA dari Rp. 289.000 menjadi hanya Rp. 99.000 (Member e-Guru.id) berlaku sampai 27 Juli 2023
Apresiasi SEMUA PESERTA mendapatkan SERTIFIKAT 90JP + 4JP
LINK PENDAFTARAN : https://khusus.e-guru.id/aff/9669/2119/checkout
KODE KUPON: DISKON99
ingin dibantu mendaftar? hubungi wa.me/6289512348529 (Rahma)
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2