Kabar Gembira, Tunjangan Triwulan 2 Tahun 2023 Mulai Pencairan!

- Editor

Senin, 26 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru dan kepala madrasah bukan PNS yang sudah disetarakan (inpassing) diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan sesuai dengan SK inpassing tanpa memperhitungkan masa kerja yang bersangkutan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Guru dan kepala madrasah bukan PNS yang belum disetarakan (non inpassing) diberikan tunjangan profesi sebesar Rp1.500.000,00. (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang didapatkan dari berbagai sumber, berikut ini daftar daerah guru yang telah menerima pencairan tunjangannya Triwulan 2 rentang kategori antara bulan April hingga Mei 2023. Antara lain:

  • Kementerian Agama Proling
  • Kementerian Agama Jombang
  • Kementerian Agama Sumenep
  • Kementerian Agama Probolinggo

Untuk daerah lain belum mendapatkan informasi pencairan, demikian juga dengan guru yang dibawah naungan Kemendikbud.

Demikian informasi mengenai Kabar Gembira, Tunjangan Triwulan 2 Tahun 2023 Mulai Pencairan!, semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi Anda. 

PELATIHAN KHUSUS 90JP: PENERAPAN STRATEGI DAN INOVASI MODEL DISCOVERY LEARNING MELALUI OPTIMALISASI ANALITICAL, CRITICAL, DAN CREATIVE THINKING DALAM MERDEKA BELAJAR

Spesial Launching, dapatkan POTONGAN HARGA dari Rp. 289.000 menjadi hanya Rp. 99.000 (Member e-Guru.id) berlaku sampai 27 Juli 2023

Apresiasi SEMUA PESERTA mendapatkan SERTIFIKAT 90JP + 4JP

LINK PENDAFTARAN : https://khusus.e-guru.id/aff/9669/2119/checkout
KODE KUPON: DISKON99

ingin dibantu mendaftar? hubungi wa.me/6289512348529 (Rahma)

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(rtq/rtq)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 3,652 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis