Kabar Gembira! Tunjangan Tenaga Non ASN Resmi Dinaikkan Tahun 2023, Berikut Nominalnya

- Editor

Rabu, 29 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Informasi terbaru untuk tenaga non ASN yang merupakan kabar baik terkait kenaikan tunjangan pada tahun 2023.

Untuk tunjangan tenaga non ASN yang resmi dinaikkan telah disampaikan oleh MenpanRB melalui surat edarannya dengan nomor B/111/M.SM.04.00/2023 per tanggal 15 Februari 2023.

Di dalam isi Surat Edaran Menpan RB tersebut dijelaskan mengenai tunjangan pegawai non ASN yang resmi dinaikkan di tahun 2023.

Adapun untuk tunjangan Tenaga non ASN yang resmi dinaikkan adalah THR dan gaji ke-13.

Perlu diketahui bahwasanya untuk waktu pemberian THR dan gaji ke-13 juga telah disebutkan oleh MenpanRB.

Untuk pembayaran THR dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya Idul Fitri tahun 2023.

Tahun 2023 Hari Raya Idul Fitri akan jatuh pada tanggal 22 hingga 23 April 2023.

Lebih lanjut untuk gaji ke-13 akan diberikan pada bulan Juli 2023 mendatang.

Selain itu, ada besaran gaji ke 13 dan THR yang akan diterima oleh pegawai non ASN, diantaranya yakni:

  1. Pendidikan SD/SMP/sederajat
    Masa kerja s.d 10 tahun sebesar Rp3.571.050
    – Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun sebesar Rp3.866.100
    – Masa kerja di atas 20 tahun sebesar Rp4.210.500
  2. Pendidikan SMA, D1, sederajat
    – Masa kerja s.d 10 tahun sebesar Rp4.089.750
    – Masa kerja di atas 10 tahun hingga 20 tahun sebesar Rp4.456.200
    – Masa kerja di atas 20 tahun sebesar Rp4.884.600
  3. Pendidikan DII/DIII/sederajat
    – Masa kerja s.d 10 tahun sebesar Rp4.573.800
    – Masa kerja di atas 20 tahun sebesar Rp4.971.750
    – Masa kerja di atas 20 tahun sebesar Rp5.436.900
  4. Pendidikan S1/D4/ sederajat
    – Masa kerja s.d 10 tahun sebesar Rp5.492.550
    – Masa kerja di atas 10 tahun hingga 20 tahun sebesar Rp5.967.159

Itulah beberapa kenaikan gaji ke 13 dan THR yang diperuntukkan bagi Tenaga Non ASN tahun 2023.

Untuk pembayarannya sendiri paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.

Hal tersebut disampaikan melalui Permenkeu nomor 75/PMK.05/2022 tentang juknis pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan Penerima tunjangan tahun 2022.

Halaman Selanjutnya

Rencana waktu pemberian THR dan Gaji Ketigabelas Tahun 2023

Berita Terkait

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Berita ini 109 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Berita Terbaru