PPPK Tahun 2022 – KemenPAN-RB telah menerapkan beberapa kriteria tenaga honorer atau pegawai non-ASN yang bisa diangkat menjadi ASN melalui seleksi PPPK 2022.
Tentu kriteria-kriteria tersebut harus dipenuhi oleh tenaga honorer karena jika tidak memenuhi kriteria meskupun hanya satu, maka kesempatan menjadi ASN PPPK tahun ini hilang.
Kriteria pengangkatan tenaga honorer itu sudah disampaikan oleh SE dari MenPAN-RB tertanggal 22 Juli 2022.
Dalam SE tersebut dijelaskan lima syarat honorer diangkat menjadi ASN PPPK 2022 sebelum adanya penghapusan honorer di tahun 2023.
Halaman berikutnya
Lima syarat pengangkatan tenaga honorer..
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya