Kabar Gembira! Resmi Dari Kemendikbud Untuk Guru Penerima TPG, TKG dan Tambahan Penghasilan Guru

- Editor

Minggu, 11 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tambahan Penghasilan Guru – Terdapat kabar gembira yang datang dari Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek dan Kementerian Keuangan mengenai tunjangan sertifikasi guru atau TPG, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru untuk pegawai PPPK.

Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek menyampaikan adanya kebijakan dalam DAK Non Fisik untuk tunjangan sertifikasi guru atau TPG, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru untuk pegawai PPPK pada tahun 2023.

Selain kabar mengenai tunjangan sertifikasi guru atau TPG, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru untuk pegawai PPPK, Kemendikbud Ristek juga membahas kebijakan terkait Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD dan Kesetaraan.

Untuk tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru (TPG), sasaran penerima mencapai 1.109.253 guru yang terbagi menjadi guru PNSD sebanyak 998.824 dan guru PPPK sebanyak 110.429.

Sementara itu, untuk penerima tambahan penghasilan guru PNSD sebanyak 161.594 dan guru PPPK sebanyak 365.786.

Sesuai dengan kebijakan tersebut, Kemendikbud Ristek telah menyediakan alokasi anggaran yang mengalami kenaikan untuk tahun 2023.

Adanya penguatan kebijakan dalam DAK Non Fisik pada pendidikan tahun 2023.

  1. Pemenuhan TKG, TPG, dan tambahan penghasilan untuk PPPK.
  1. Mempertahankan kebijakan BOS majemuk.
  2. BOP Kesetaraan yaitu skema baru berupa BOP Kesetaraan Kinerja, serta kebijakan unit cost majemuk.
  3. BOS Kinerja: penambahan untuk sekolah berprestasi dan sekolah dengan rapor pendidikan baik.
  4. Mempertahankan kebijakan salur langsung.

Menurut Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek, kebijakan tersebut terkait ketersediaan dan pengalokasiannya sudah dikunci.

Sebagaimana yang kita tahu bahwa BOS dialokasikan sedemikian rupa agar lebih menunjukkan keadilan antar daerah dan sekolah.

Halaman Selanjutnya

Berikut ini adalah sasaran DAK Non Fisik Anggaran Tahun 2023

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis