Kabar Gembira, Kebijakan Mendikbud tentang Uang Tambahan Setiap Bulan Untuk Guru Non Sertifikasi

- Editor

Jumat, 29 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) memberikan kabar menggembirakan untuk guru non sertifikasi bahwa akan diberikan uang tambahan guru non sertifikasi setiap bulannya.

Untuk mengetahui informasi ini lebih lengkap simak artikel ini hingga selesai.

Guru non sertifikasi yang  berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah, dapat menghirup udara lega karena Mendikbudristek telah menyiapkan sebuah kebijakan yang akan memberikan angin segar bagi keuangan mereka. 

Kini, guru-guru PPPK yang memenuhi kriteria tertentu akan menerima uang tambahan sebesar Rp250 ribu setiap bulannya.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan Permendikbud No 45 Tahun 2023, yang menetapkan bahwa setiap bulan, guru-guru PPPK yang belum memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan tambahan penghasilan tersebut.

 Kabar ini tentu menjadi berita menggembirakan bagi para pendidik di daerah yang telah lama menantikan dukungan dari pemerintah.

Namun, seperti kebijakan lainnya, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para guru PPPK agar bisa menerima tambahan uang tersebut. Mereka yang berhak adalah mereka yang:

  • Memiliki status sebagai guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah binaan Kementerian.
  • Mengajar di sekolah yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  • Belum memiliki sertifikat pendidik.
  • Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV.
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  • Melaksanakan tugas mengajar atau membimbing siswa di sekolah.
  • Memenuhi beban kerja.
  • Terdaftar aktif dalam Dapodik.

Bagi mereka yang memenuhi persyaratan di atas, pembayaran akan dilakukan setiap tiga bulan dalam satu tahun anggaran. Dana tambahan tersebut akan disalurkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

Halaman selanjutnya,

Namun, perlu dicatat bahwa ..

Berita Terkait

Menjelang Penutupan CPNS 2024 e-Materai Masih Eror! BKN Akan Perpanjang Waktu Pendaftaran?
TERBARU, KepmenPAN RB No. 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Formasi PPPK 2024, Simak Apa Saja?
Tutorial Cara Daftar UKPPPG Guru Tertentu 2024 Melalui PMM, Lengkap!
Dimulai Hari Ini dan Batas 16 September, Jangan Lewatkan Baik Guru ASN maupun Non ASN Kecuali Guru SMA/SMK
Begini Cara Cepat Menyelesaikan Pembelajaran Mandiri untuk Piloting PPG Daljab 2024
Kabar Gembira dari MenPAN-RB Khusus Untuk Guru Honorer TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK, Cek Segera!
RESMI Ini 4 Kriteria Honorer Yang Bisa Daftar PPPK Guru 2024, Yang Lain Sabar Dulu
Kabar Gembira, Ini Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 3 Tahun 2024
Berita ini 684 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 September 2024 - 12:22 WIB

Menjelang Penutupan CPNS 2024 e-Materai Masih Eror! BKN Akan Perpanjang Waktu Pendaftaran?

Rabu, 4 September 2024 - 11:02 WIB

TERBARU, KepmenPAN RB No. 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Formasi PPPK 2024, Simak Apa Saja?

Selasa, 3 September 2024 - 11:22 WIB

Tutorial Cara Daftar UKPPPG Guru Tertentu 2024 Melalui PMM, Lengkap!

Senin, 2 September 2024 - 20:06 WIB

Dimulai Hari Ini dan Batas 16 September, Jangan Lewatkan Baik Guru ASN maupun Non ASN Kecuali Guru SMA/SMK

Senin, 2 September 2024 - 10:29 WIB

Begini Cara Cepat Menyelesaikan Pembelajaran Mandiri untuk Piloting PPG Daljab 2024

Berita Terbaru

Edutainment

5 Ciri Komunikasi Efektif dalam Pembelajaran Berdiferensiasi

Sabtu, 7 Sep 2024 - 11:34 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis