Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) memberikan kabar menggembirakan untuk guru non sertifikasi bahwa akan diberikan uang tambahan guru non sertifikasi setiap bulannya.
Untuk mengetahui informasi ini lebih lengkap simak artikel ini hingga selesai.
Guru non sertifikasi yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah, dapat menghirup udara lega karena Mendikbudristek telah menyiapkan sebuah kebijakan yang akan memberikan angin segar bagi keuangan mereka.
Kini, guru-guru PPPK yang memenuhi kriteria tertentu akan menerima uang tambahan sebesar Rp250 ribu setiap bulannya.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan Permendikbud No 45 Tahun 2023, yang menetapkan bahwa setiap bulan, guru-guru PPPK yang belum memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan tambahan penghasilan tersebut.
Kabar ini tentu menjadi berita menggembirakan bagi para pendidik di daerah yang telah lama menantikan dukungan dari pemerintah.
Namun, seperti kebijakan lainnya, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para guru PPPK agar bisa menerima tambahan uang tersebut. Mereka yang berhak adalah mereka yang:
- Memiliki status sebagai guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah binaan Kementerian.
- Mengajar di sekolah yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Belum memiliki sertifikat pendidik.
- Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV.
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Melaksanakan tugas mengajar atau membimbing siswa di sekolah.
- Memenuhi beban kerja.
- Terdaftar aktif dalam Dapodik.
Bagi mereka yang memenuhi persyaratan di atas, pembayaran akan dilakukan setiap tiga bulan dalam satu tahun anggaran. Dana tambahan tersebut akan disalurkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
Halaman selanjutnya,
Halaman : 1 2 Selanjutnya