Kita ketahui bahwa apabila dalam peraturan tahun 2020 ini, hanya terdapat dua besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk guru non PNS, yaitu inpassing dan non inpassing.
Namun, jika dalam peraturan yang terbaru mengenai TPG yaitu Peraturan Sekretaris Jenderal nomor 18 tahun 2021 terdapat sedikit perubah yang membuat tunjangan akan naik, yang isi regulasinya yaitu,
Hal ini mengenai Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru non PNS.
Dari regulasi terbaru tersebut telah dijelaskan bahwa besaran tunjangan profesi guru, juga masih dijelaskan mengenai inpassing seperti pada regulasi di tahun 2020.
Akan tetapi terdapat perbedaan dalam regulasi terbaru, yaitu pada poin yang kedua. Di mana penerima tunjangan profesi guru yang berstatus PPPK diberikan setara sebanyak 1 kali gaji pokok sebagaimana yang telah disebutkan pada SK pengangkatan.
Dalam hal ini, guru yang tahun 2020 masih memiliki status honorer, ketika telah memiliki SK PPPK maka tunjangan bukan lagi sebanyak Rp1.500.000, tetapi sesuai dengan gaji pokok yang tercantum pada SK.
Sehingga perbedaan ini tentu menjadi kabar gembira bagi guru yang memiliki status sebagai guru honorer dan telah memiliki SK PPPK akan mendapat tunjangan sebesar gaji pokok yang tercantum dalam SK.
Mari gabung bersama Dalam Diklat Gratis Bersertifikat 64 JP Implementasi Merdeka Belajar Melalui Pengembangan Inovasi Pembelajaran di Satuan Pendidikan!
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2