Kabar Gembira! Guru Kategori Ini Akan Ada Kenaikan Tunjangan Sertikasi Triwulan 3 dan 4, Benarkah?

- Editor

Sabtu, 20 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kita ketahui bahwa apabila dalam peraturan tahun 2020 ini, hanya terdapat dua besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk guru non PNS, yaitu inpassing dan non inpassing.

Namun, jika dalam peraturan yang terbaru mengenai TPG yaitu Peraturan Sekretaris Jenderal nomor 18 tahun 2021 terdapat sedikit perubah yang membuat tunjangan akan naik, yang isi regulasinya yaitu,

Hal ini mengenai Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru non PNS.

Dari regulasi terbaru tersebut telah dijelaskan bahwa besaran tunjangan profesi guru, juga masih dijelaskan mengenai inpassing seperti pada regulasi di tahun 2020.

Akan tetapi terdapat perbedaan  dalam regulasi terbaru, yaitu pada poin yang kedua. Di mana penerima tunjangan profesi guru yang berstatus PPPK diberikan setara sebanyak 1 kali gaji pokok sebagaimana yang telah disebutkan pada SK pengangkatan.

Dalam hal ini, guru yang tahun 2020 masih memiliki status honorer, ketika telah memiliki SK PPPK maka tunjangan bukan lagi sebanyak Rp1.500.000, tetapi sesuai dengan gaji pokok yang tercantum pada SK.

Sehingga perbedaan ini tentu  menjadi kabar gembira bagi guru yang memiliki status sebagai guru honorer dan telah memiliki SK PPPK akan mendapat tunjangan sebesar gaji pokok yang tercantum dalam SK.

Mari gabung bersama Dalam Diklat Gratis Bersertifikat 64 JP Implementasi Merdeka Belajar Melalui Pengembangan Inovasi Pembelajaran di Satuan Pendidikan!

DAFTAR SEKARANG JUGA

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(rtq/rtq)

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 123 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis