3. Tunjangan Guru Non ASN Inpassing
Tunjangan guru inpassing ini adalah tunjangan-profesi yang diberikan kepada guru honorer yang sudah memiliki SK inpassing atau penyetaraan.
Jadi guru ini nantinya inpassing tunjangan profesinya disetarakan dengan PNS.
4. Tunjangan Guru Non PNS Inpassing
unjangan guru non ASN Inpassing diatur dalam Persesjen Kemdikbud No. 18 tahun 2021. Jumlah besarannya yaitu 1 kali gaji pokok per bulan.
Adapun jumlah gajinya sesuai dalam PP. Nomor 15 tahun 2019 atau besaran tunjangan bisa tertera di SK Inpassing.
5. Tunjangan untuk Guru PPPK
Pada tahun 2022 dan seterusnya terdapat tunjangan untuk guru PPPK yang diatur dalam Persesjen Kemdikbud No. 18 tahun 2021.
Jumlah besarannya yaitu 1 kali gaji pokok sesuai dengan SK masing-masing. Adapun peraturan gajinya tertuang dalam Perpres No. 98 tahun 2020.
6. Tambahan Penghasilan
Menurut Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 dijelaskan bahwa tambahan penghasilan (Tamsil) adalah sejumlah uang yang diberikan kepada guru ASN di daerah yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Demikian informasi menegnai sertifikasi guru 2023 yang kabarkan akan semakin dimudahkan oleh Pemerintah. (mfs/mfs)
Segera daftarkan diri Anda dalam Diklat “TRIK MUDAH PENYUSUNAN SKP TERBARUNYA BERBASIS KINERJA UNTUK GURU” yang akan dilaksanakan pada 15-20 Januari 2023, pukul 19.30 WIB. Seluruh peserta mendapatkan sertifikat 64 JP.
Narahubung: 082115985557 (Admin Maman)