Dikutip dari Kompas.com, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce menjelaskan, perincian aturan pencairan gaji ke-13 ASN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Sesuai dengan regulasi baru tersebut, sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023 bahwa gaji ke-13 dibayarkan paling lambat pada Juni 2022. Dan apabila pencairan gaji ke-13 mengalami keterlambatan dan belum bisa dibayarkan, maka gaji ke-13 akan cair setelah Juni 2023.
Hal ini dikarenakan penyaluran dan kecepatan penyalurannya sesuai dengan lembaga masing masing.
Namun Averrouce selaku Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB memastikan, masing-masing PNS tetap akan mendapatkan gaji ke-13 dengan syarat kementerian, lembaga, atau pemerintah daerahnya telah menyerahkan laporan pertanggungjawaban.
“Jadi kecepatannya pembayaran (gaji ke-13) ditentukan dari kesiapan kementerian, lembaga, dan pemda mengajukan ke Kemenkeu,” demikia penjelasan beliau.
Kebijakan pemberian THR dan Gaji ketiga belas tersebut, harapannya menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat, sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.
Sesuai dengan pernyataan dari Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan bahwa Gaji ketiga belas akan mula dicairkan bulan Juni 2023 ini.
Halaman selanjutnya,
Sebagai informasi pada tahun ini..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya