Informasi ini diperuntukan bagi guru ASN baik guru sertifikasi maupun non sertifikasi langsung dari Ibu Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan Republik Indonesia. Tentang pembayaran gaji ke 13 ASN tahun 2023.
Sesuai dengan PP nomor 15 Tahun 2023 selain mengatur mengenai pemberian THR, dalam peraturan yang berlaku tersebut juga mengatur mengenai pemberian gaji ke 13. Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa timing pemerintah sengaja memberikan gaji ke 13 untuk membantu keluarga ASN sebagai bantuan pendidikan untuk menghadapi tahun ajaran baru.
“Ini juga mengatur mengenai pembayaran gaji ke 13 untuk membantu terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu untuk belanja-belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN,” jelas beliau.
Yang mana pembayaran gaji ke 13 ini akan mulai disalurkan mulai bulan Juni 2023 dengan komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR 2023. Sesuai dengan pangkat dan jabatan ASN.
Gaji ketiga belas ini merupakan sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi ASN baik ditingkat pusat maupun daerah.
Untuk pengaturan pelaksanaan teknis dari gaji ke 13 ini, akan segera diatur oleh Menteri Keuangan. Karena dari PP 15 tahun 2023 ini perlu adanya aturan Menteri Keuangan agar lebih tersistem dan dapat melaksanakan amanat PP tersebut.
Peraturan menteri keuangan adalah untuk THR dan Gaji ke 13 yang sumbernya berasal dari APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) untuk pemerintah pusat.
Sedangkan untuk APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) Pemerintah daerah perlu mengeluarkan peraturan kepala daerah untuk bisa menjalankan amanat sesuai PP nomor 15 Tahun 2023.
Lebih lanjut mengenai peraturan tersebut telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2023.
Halaman selanjutnya,
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya