Kabar Gembira dari Menteri Keuangan RI untuk Siswa, Kepala Sekolah, dan Guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan Madrasah

- Editor

Selasa, 26 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Terbaru dari Kemenkeu – Kabar gembira kali ini hadir dari Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani terkait dengan pengalokasian anggaran pendidikan untuk Tahun 2023. Pada sidang kabinet terbatas bersama Presiden, Wakil Presiden dan jajaran Menteri, membahas mengenai pokok-pokok kebijakan fiskal untuk tahun 2023.

Sri Mulyani menyebutkan bahwa “untuk penyusunan APBN 2023 memang diperlukan suatu proses yang cukup panjang termasuk pembahasan dalam sidang kabinet untuk anggaran pendidikan tahun depan akan meningkat lagi”

Menkeu juga menyampaikan bahwa untuk anggaran pendidikan Tahun 2023 akan meningkat sebesar 595,9 triliun hingga 563,6 triliun rupiah.

Tentunya ini lebih besar dibandingkan tahun ini yang anggaran pendidikannya mencapai 542,8 triliun. Hal tersebut diharapkan dapat mendukung berbagai belanja Pendidikan termasuk beasiswa.

Beasiswa untuk Siswa dan Mahasiswa

Beasiswa sendiri rencananya akan diberikan kepada murid-murid sebanyak 20 juta siswa. Kemudian Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada mahasiswa sebanyak 975,3 ribu mahasiswa yang akan mendapatkan beasiswa. Artinya beasiswa di Tahun 2023 akan tetap dilanjutkan oleh pemerintah.

Tunjangan untuk Guru

Selain itu, anggaran pendidikan ini juga termasuk pengalokasian untuk membayar tunjangan profesi guru dan PNS sebanyak 264.000 orang. Belanja pendidikan juga dipakai untuk operasi sekolah melalui dana BOS.

Bahkan Sri Mulyani menyampaikan bahwa biaya operasional akan dialokasikan sampai tingkat PAUD. Di mana ada sebanyak 6,5 juta anak-anak yang akan mendapatkan manfaat tersebut.

Dengan demikian, dana BOP untuk PAUD dan kesetaraan serta dana BOS ini tetap akan dilanjutkan seperti biasa. Namun untuk pengalokasian pastinya, masih belum jelas sehingga perlu berita terbaru dari Kemenkeu perlu terus dipantau.

Pengalokasian Anggaran 20 Persen

Dilansir dari liputan6.com, pada tahun 2007 Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan bahwa Pemerintah harus melaksanakan amanat konstitusi.

Lantaran, hasil dari krisis tahun 1997-1998 menyebabkan krisis perbankan, ekonomi, termasuk politik. Maka di dalam transformasi Indonesia, konstitusi yang berlaku pun diubah dengan salah satunya mengamanatkan Indonesia harus mengalokasikan 20 persen dari anggarannya untuk pendidikan.

Sejak saat itulah Pemerintah kemudian mengalokasikan anggaran bagi pendidikan sebesar 20 persen, dan untuk tahun lalu tetap 20 persen dari anggaran tersebut, yaitu sebesar Rp 542,8 triliun.

Inilah yang kemudian menimbulkan pemikiran bagaimana anggaran pendidikan yang minimal 20 persen dari anggaran total bisa dikelola secara baik. Maka, Pemerintah memutuskan sejak tahun 2010 atas inisiatifnya, untuk membentuk dana Abadi pendidikan.

Perpres Dana Abadi Bidang Pendidikan

Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2021 tentang Dana Abadi di Bidang Pendidikan. Aturan ini akan melengkapi landasan pelaksanaan dan penyaluran dana abadi pendidikan.

Ada empat sektor yang jadi sasaran dana abadi pendidikan ini. Diantaranya Dana Abadi Pendidikan, Dana Abadi Penelitian, Dana Abadi kebudayaan, dan Dana Abadi Perguruan Tinggi.

Dalam Perpres tersebut, dijelaskan bahwa Dana Abadi Pendidikan adalah dana yang diakumulasikan dalam bentuk dana abadi, termasuk dana pengembangan pendidikan nasional yang berasal dari alokasi anggaran pendidikan tahun-tahun sebelumnya, yang hasil kelolaannya digunakan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya termasuk pendidikan pesantren dan pendidikan keagamaan.

Dana Abadi Pendidikan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Pendapatan Investasi dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kebijakan Fiskal Tahun 2023

Kebijakan fiskal adalah penyesuaian dalam pendapatan dan pengeluaran pemerintah. Seperti yang sudah ditetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Hal ini dimaksudkan untuk mencapai kestabilan ekonomi yang lebih baik dan pembangunan ekonomi sesuai rencana pembangunan yang sudah ditetapkan pemerintah.

Dilansir dari kominfo.go.id, Pemerintah akan memfokuskan kebijakan fiskal tahun 2023 untuk mendukung pemulihan ekonomi. Hal itu dilaksanakan melalui program prioritas yang telah ditetapkan Presiden Joko Widodo.

Program prioritas tersebut meliputi pembangunan kualitas sumber daya manusia (SDM), pembangunan infrastruktur, reformasi birokrasi, revitalisasi industri, dan dukungan pertumbuhan ekonomi hijau.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan pemerintah mematok pagu indikatif pendapatan negara yang lebih tinggi pada tahun 2023, yakni pada kisaran Rp2.255,5 triliun hingga Rp2.382,6 triliun. Demikian berita terbaru dari Kemenkeu terait dengan anggaran pendidikan untuk Tahun 2023. (mfs)

Ayo bergabung bersama e-Guru.id dan rancang pembelajaran di kelas agar lebih menarik dan kekiniane-Guru.id yang merupakan suatu platform peningkatan kualitas dan kompetensi guru dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.

Klik di sini untuk mendaftar!

Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan.
Bergabung Sekarang!

Berita Terkait

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April
Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!
Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!
Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN
Kabar Buruk Guru Sertifikasi TK, SD, SMP, SMA/SMK, Kode Status Info GTK-nya Berubah!
Jangan Lewatkan 22 April Akan Ada Informasi Penting dari Dirjen GTK Terkait PPG 2024
Pengumuman Resmi Kemdikbud Untuk Guru SD, SMP, SMA/SMK Sederajat, Batas 29 April Mendatang
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Rabu, 24 April 2024 - 10:17 WIB

Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!

Selasa, 23 April 2024 - 17:00 WIB

Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!

Senin, 22 April 2024 - 11:41 WIB

Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN

Senin, 22 April 2024 - 10:37 WIB

Jangan Lewatkan 22 April Akan Ada Informasi Penting dari Dirjen GTK Terkait PPG 2024

Sabtu, 20 April 2024 - 10:37 WIB

Pengumuman Resmi Kemdikbud Untuk Guru SD, SMP, SMA/SMK Sederajat, Batas 29 April Mendatang

Jumat, 19 April 2024 - 11:57 WIB

BKN Terbitkan Siaran Pers Tentang Tidak Ada Pendataan Non ASN 2024 dan Tidak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN

Berita Terbaru