Dalam Pasal 2 dijelaskan : Tunjangan profesi diberikan setara dengan satu kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, amsa kerja dan kualifikasi yang sama.
Jelas bahwa pemberian tunjangan sertifikasi ini besarannya sama dengan satu kali gaji pokoknya sebagai seorang guru.
Sehingga dapat disimpulkan apabila gaji guru dalam hal ini guru yang statusnya PNS naik di tahun 2024, maka nantinya merujuk dari regulasi yang berlaku hingga saat ini. Maka tunjangan sertifikasi guru juga akan mengalami kenaikan.
Karena bearan tunajngan sertifikasi sama dengan satu kali gaji pokok guru.
Ini tentu menjadi kabar gembira, yang mana tujuan utamanya pemerintah tentu mensejahterakan para PNS yang harapannya memberikan kinerja yang meningkat pula.
Demikian informasi mengenai Kabar Gembira Dari Menteri Keuangan, Akan Ada Kenaikan Tunjangan Sertifikasi Tahun 2024, semoga dapat bermanfaat.
DIKLAT NASIONAL 35JP GRATIS Strategi Implementasi Kurikulum Merdeka di Satuan Pendidikan
(Bersertifikat bernama 35JP)
Alur Pendaftaran:
1️⃣ Bagikan informasi ini ke 3 grup/pendidik lainnya
2️⃣ Gabung di channel telegram (informasi pelaksanaan):
https://t.me/Guru_BelajarID
3️⃣ Mengisi link pendaftaran:
https://bit.ly/FreeDiklatIKM35
4️⃣ Masuk grup kegiatan pada akhir form pendaftaran
Narahubung Kegiatan :Wa.me/6281325116124 (Admin Nurha)
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2