Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 adalah sebagai berikut:
- 58 tahun bagi Pejabat Administrasi;
- 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi;
- Sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan bagi pejabat fungsional.
Disebutkan, tenaga honorer yang memiliki SK pengangkatan sampai dengan 15 Januari 2014 diangkat menjadi PNS melalui seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS dimulai 6 bulan dan paling lama 3 tahun setelah UU ASN diundangkan.
Pada saat UU ASN mulai berlaku, pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pengadaan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak.
Pembahasan revisi UU ASN di DPR RI sudah memasuki tahap pembicaraan tingkat I dengan agenda terakhir rapat kerja dengan pemerintah.
DPR RI memutuskan pembahasan RUU ASN diperpanjang sampai tahun 2023 mendatang.
Perpanjangan waktu pembahasan revisi UU ASN diputuskan dalam rapat paripurna DPR RI pada Kamis, 17 November 2022 lalu.
Demikian informasi mengenai syarat honorer diangkat jadi ASN sebagaimana yang disampaikan oleh MenPAN-RB. (mfs/mfs)
Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.
Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!