Diantara ketiga solusi yang ditawarkan Menpan RB tersebut, terdapat solusi yang dapat menjadi kabar gembira bagi seluruh non ASN atau tenaga honorer yang bekerja di lingkungan pemerintah.
Solusi itu adalah seluruh non ASN atau tenaga honorer akan diangkat menjadi ASN semuanya. Dalam hal ini berarti semua masalah penataan honorer terkait status kepegawaiannya akan selesai.
Akan tetapi, jika solusi tersebut dijalankan maka perlu adanya kekuatan keuangan negara yang cukup besar untuk membayar gaji tenaga honorer atau non ASN yang sudah menjadi ASN.
Selain itu, pemerintah juga akan ada tantangan terkait kualitas dan kualifikasi tenaga honorer atau non ASN tersebut yang masih meraba-raba.
Di sisi lain, Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) tentang perubahan atas UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN, memberikan peluang pengangkatan honorer menjadi PNS secara langsung.
Dalam draf revisi UU ASN terdapat satu pasal yang mengatur tentang pengangkatan honorer menjadi PNS secara langsung. Pasal tersebut disisipkan di antara Pasal 131 dan 132, yakni Pasal 131A.
Pasal 131A ayat (1) menyebutkan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.
Halaman berikutnya
Batas usia pensiun sebagaimana..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya