Kabar Gembira! Berikut Daftar Daerah Yang Sudah Melakukan Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan II

- Editor

Jumat, 8 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan Sertifikasi Guru – Pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 menjadi salah satu momen yang ditunggu-tunggu oleh para guru.

Belum lama ini, pemerintah menyatakan akan memberikan Tunjangan Sertifikasi Guru triwulan 2 kepada guru di seluruh Indonesia. Tentu kabar tersebut membuat para guru tak sabar menerima pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 2.

Telah banyak daerah di Indonesia yang sudah melakukan pencairan baik tunjangan sertifikasi triwulan 2.

Diketahui bahwa Tunjangan Sertifikasi Guru triwulan 2 dibagi ke dalam dua naungan, yaitu tunjangan dari naungan Kemenag dan tunjangan dari naungan Kemdikbud.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Haloprofesi pada Rabu, 6 Juli 2022, berikut beberapa daerah di Indonesia yang sudah mencairkan tunjangan sertifikasi triwulan 2 di bawah naungan Kemenag dan naungan Kemdikbud:

  1. Naungan Kemenag:
  • Kalimantan Tengah
  • Magelang
  • Sidoarjo
  • Bangkalan
  • Madiun
  • Situbondo
  • Lumajang
  • Sampang
  • Sumenep
  • Probolinggo
  • Jember
  1. Naungan Kemdikbud
  • Humbang Hasundutan
  • Banjar, Kalimantan Selatan

Berbeda dengan naungan Kemenag yang belum menerbitkan surat perintah membayar, naungan Kemdikbud di setiap daerah telah mengeluarkan dan menerbitkan surat perintah membayar atau SPM.

Sehingga bisa dikatakan setiap daerah yang menerima tunjangan sertifikasi triwulan 2 yang berada dalam naungan Kemdikbud akan cair sesuai dengan jadwal yang berlaku.

Syarat Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi Guru

Menurut Permendikbud No 4 Tahun 2022, bagi ASN yang ingin mendapatkan tunjangan sertifikasi triwulan 2 harus memenuhi syarat, yaitu sebagai berikut:

  1. Memiliki sertifikat pendidik, yaitu bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada Guru sebagai tenaga profesional;
  2. Memiliki status sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian;
  3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
  4. Memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian;
  5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
  6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
  8. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan
  9. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Di lain sisi, tunjangan sertifikasi triwulan 2 ini diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Dan tunjangan sertifikasi triwulan 2 bertujuan untuk meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan kesejahteraan di daerah provinsi, kabupaten/kota.

Penghentian Tunjangan Sertifikasi Guru

Guru ASN

Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berhak untuk menghentikan tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan penghasilan tambahan Guru ASN di daerah jika :

  1. Meninggal dunia maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya
  2. Mencapai batas usia pensiun, maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berikutnya
  3. Tidak lagi berstatus guru Non PNS, maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berjalan
  4. Mengundurkan diri atas permintaan diri sendiri, maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berjalan
  5. Dijatuhi pidana penjara oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berjalan
  6. Mendapat Tugas belajar, maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berjalan.

Guru NON ASN 

  1. Mendapat Tugas belajar; dan/atau
  2. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
  3. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru
  4. Mengundurkan diri atas permintaan diri sendiri
  5. Mencapai batas usia pensiun
  6. Meninggal dunia

Halaman Selanjutnya

Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2022

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis