Tunjangan Sertifikasi Guru – Pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 menjadi salah satu momen yang ditunggu-tunggu oleh para guru.
Belum lama ini, pemerintah menyatakan akan memberikan Tunjangan Sertifikasi Guru triwulan 2 kepada guru di seluruh Indonesia. Tentu kabar tersebut membuat para guru tak sabar menerima pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 2.
Telah banyak daerah di Indonesia yang sudah melakukan pencairan baik tunjangan sertifikasi triwulan 2.
Diketahui bahwa Tunjangan Sertifikasi Guru triwulan 2 dibagi ke dalam dua naungan, yaitu tunjangan dari naungan Kemenag dan tunjangan dari naungan Kemdikbud.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Haloprofesi pada Rabu, 6 Juli 2022, berikut beberapa daerah di Indonesia yang sudah mencairkan tunjangan sertifikasi triwulan 2 di bawah naungan Kemenag dan naungan Kemdikbud:
- Naungan Kemenag:
- Kalimantan Tengah
- Magelang
- Sidoarjo
- Bangkalan
- Madiun
- Situbondo
- Lumajang
- Sampang
- Sumenep
- Probolinggo
- Jember
- Naungan Kemdikbud
- Humbang Hasundutan
- Banjar, Kalimantan Selatan
Berbeda dengan naungan Kemenag yang belum menerbitkan surat perintah membayar, naungan Kemdikbud di setiap daerah telah mengeluarkan dan menerbitkan surat perintah membayar atau SPM.
Sehingga bisa dikatakan setiap daerah yang menerima tunjangan sertifikasi triwulan 2 yang berada dalam naungan Kemdikbud akan cair sesuai dengan jadwal yang berlaku.
Syarat Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi Guru
Menurut Permendikbud No 4 Tahun 2022, bagi ASN yang ingin mendapatkan tunjangan sertifikasi triwulan 2 harus memenuhi syarat, yaitu sebagai berikut:
- Memiliki sertifikat pendidik, yaitu bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada Guru sebagai tenaga profesional;
- Memiliki status sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian;
- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
- Memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian;
- Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
- Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
- Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan
- Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
Di lain sisi, tunjangan sertifikasi triwulan 2 ini diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Dan tunjangan sertifikasi triwulan 2 bertujuan untuk meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan kesejahteraan di daerah provinsi, kabupaten/kota.
Penghentian Tunjangan Sertifikasi Guru
Guru ASN
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berhak untuk menghentikan tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan penghasilan tambahan Guru ASN di daerah jika :
- Meninggal dunia maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya
- Mencapai batas usia pensiun, maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berikutnya
- Tidak lagi berstatus guru Non PNS, maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berjalan
- Mengundurkan diri atas permintaan diri sendiri, maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berjalan
- Dijatuhi pidana penjara oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berjalan
- Mendapat Tugas belajar, maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berjalan.
Guru NON ASN
- Mendapat Tugas belajar; dan/atau
- Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
- Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru
- Mengundurkan diri atas permintaan diri sendiri
- Mencapai batas usia pensiun
- Meninggal dunia
Halaman Selanjutnya
Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2022
Halaman : 1 2 Selanjutnya