Kabar Gembira bagi Honorer Tendik Setelah Adanya Pendataan Tenaga Honorer oleh MenPAN-RB, Simak Penjelasannya!

- Editor

Selasa, 16 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendataan tenaga honorer ini dilakukan agar Pemerintah dapat mengambil kebijakan yang tepat dalam penyelesaian tenaga non-ASN di lingkungan instansi Pemerintah.

Dilansir dari jpnn.com, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Suharmen mengatakan bahwa kebijakan pemerintah nanti akan menyentuh semua tenaga non-ASN, baik honorer K2, non-K2, pegawai tidak tetap, termasuk tendik.

Dari hasil pendataan ini, akan ada alternatif solusi yang diberikan oleh Pemerintah kepada tenaga honorer, yaitu diikutkan dalam seleksi ASN.

Bisa jadi Pemerintah membuka kesempatan bagi seluruh tenaga honorer untuk diikutkan dalam seleksi ASN CPNS, PPPK atau outsourcing melalui persyaratan tertentu.

1. CPNS

Untuk mengikuti seleksi CPNS, tentunya ada persyaratan yang harus dipenuhi. Biasanya seleksi CPNS membutuhkan syarat berupa ijazah, usia maksimal 35 tahun, dan momentum.

Seperti yang kita ketahui bahwa di Tahun 2022 sampai 2023 tidak ada pengangkatan CPNS dan semuanya akan diarahkan ke PPPK sesuai dengan kebijakan SPBE.

2. PPPK

Syarat mengikuti seleksi PPPK sebagaimana yang kita ketahui biasanya minimal memiliki ijazah S1, syarat usia, jenis PTK.

Terkait dengan jenis PTK ini, di tahun kemarin untuk mengikuti seleksi PPPK Guru, jenis PTK harus terdaftar sebagai guru di Dapodik.

Apabila terdaftar sebagai tenaga administrasi atau satpam di Dapodik, kemungkinan tidak bisa karena semua data tersinkronisasi dengan Dapodik.

3. Outsourcing

Atau juga tenaga honorer nantinya akan diarahkan menuju outsourcing, meskipun outsourcing ini tidak berada dibawah naungan dari instansi tempat bekerja.

Dengan begitu tenaga honorer berarti akan mendapatkan gaji atau upah setara dengan upah minimum regional (UMR).

Halaman berikutnya

Kabar baik bagi honorer tendik..

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 2,033 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis