Pendataan tenaga honorer ini dilakukan agar Pemerintah dapat mengambil kebijakan yang tepat dalam penyelesaian tenaga non-ASN di lingkungan instansi Pemerintah.
Dilansir dari jpnn.com, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Suharmen mengatakan bahwa kebijakan pemerintah nanti akan menyentuh semua tenaga non-ASN, baik honorer K2, non-K2, pegawai tidak tetap, termasuk tendik.
Dari hasil pendataan ini, akan ada alternatif solusi yang diberikan oleh Pemerintah kepada tenaga honorer, yaitu diikutkan dalam seleksi ASN.
Bisa jadi Pemerintah membuka kesempatan bagi seluruh tenaga honorer untuk diikutkan dalam seleksi ASN CPNS, PPPK atau outsourcing melalui persyaratan tertentu.
1. CPNS
Untuk mengikuti seleksi CPNS, tentunya ada persyaratan yang harus dipenuhi. Biasanya seleksi CPNS membutuhkan syarat berupa ijazah, usia maksimal 35 tahun, dan momentum.
Seperti yang kita ketahui bahwa di Tahun 2022 sampai 2023 tidak ada pengangkatan CPNS dan semuanya akan diarahkan ke PPPK sesuai dengan kebijakan SPBE.
2. PPPK
Syarat mengikuti seleksi PPPK sebagaimana yang kita ketahui biasanya minimal memiliki ijazah S1, syarat usia, jenis PTK.
Terkait dengan jenis PTK ini, di tahun kemarin untuk mengikuti seleksi PPPK Guru, jenis PTK harus terdaftar sebagai guru di Dapodik.
Apabila terdaftar sebagai tenaga administrasi atau satpam di Dapodik, kemungkinan tidak bisa karena semua data tersinkronisasi dengan Dapodik.
3. Outsourcing
Atau juga tenaga honorer nantinya akan diarahkan menuju outsourcing, meskipun outsourcing ini tidak berada dibawah naungan dari instansi tempat bekerja.
Dengan begitu tenaga honorer berarti akan mendapatkan gaji atau upah setara dengan upah minimum regional (UMR).
Halaman berikutnya
Kabar baik bagi honorer tendik..
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya