Adapun klasifikasi tenaga honorer tendik adalah sebagai berikut.
1. Ijazah yang dimiliki
Honorer tendik memiliki ijazah yang beragam. Ada yang memiliki ijazah SD, SMP, SMA, dan mungkin ada juga yang berijazah S1.
2. Penugasan
Klasifikasi berdasarkan penugasan ini bisa dilihat apakah honorer tendik yang ditugaskan sebagai operator Dapodik sekolah, penjaga sekolah, satpam, atau sebagai petugas kebersihan.
Tertanggal 31 Mei 2022, KemenPAN-RB menerbitkan surat edaran yang menyebutkan bahwa dalam melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan untuk ikut seleksi CPNS maupun PPPK.
Kemudian KemenPAN-RB juga menegaskan melalui surat edarannya tertanggal 22 Juli 2022 tentang pendataan tenaga non-ASN di lingkungan instansi Pemerintah.
Terkait dengan pendataan tenaga honorer, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga meminta honorer menunggu proses pendataan tenaga non ASN terlebih dahulu hingga selesai.
Kebijakan akan dikeluarkan apabila pendataan ini sudah selesai, mengingat sampai saat ini belum ada kebijakan dari Pemerintah terkait dengan seleksi PPPK 2022.
Halaman berikutnya
Pendataan tenaga honorer ini dilakukan agar..
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya