Kabar Gembira bagi Honorer Tendik Setelah Adanya Pendataan Tenaga Honorer oleh MenPAN-RB, Simak Penjelasannya!

- Editor

Selasa, 16 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adapun klasifikasi tenaga honorer tendik adalah sebagai berikut.

1. Ijazah yang dimiliki

Honorer tendik memiliki ijazah yang beragam. Ada yang memiliki ijazah SD, SMP, SMA, dan mungkin ada juga yang berijazah S1.

2. Penugasan

Klasifikasi berdasarkan penugasan ini bisa dilihat apakah honorer tendik yang ditugaskan sebagai operator Dapodik sekolah, penjaga sekolah, satpam, atau sebagai petugas kebersihan.

Tertanggal 31 Mei 2022, KemenPAN-RB menerbitkan surat edaran yang menyebutkan bahwa dalam melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan untuk ikut seleksi CPNS maupun PPPK.

Kemudian KemenPAN-RB juga menegaskan melalui surat edarannya tertanggal 22 Juli 2022 tentang pendataan tenaga non-ASN di lingkungan instansi Pemerintah.

Terkait dengan pendataan tenaga honorer, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga meminta honorer menunggu proses pendataan tenaga non ASN terlebih dahulu hingga selesai.

Kebijakan akan dikeluarkan apabila pendataan ini sudah selesai, mengingat sampai saat ini belum ada kebijakan dari Pemerintah terkait dengan seleksi PPPK 2022.

Halaman berikutnya

Pendataan tenaga honorer ini dilakukan agar..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 2,064 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis