Kabar Gembira Bagi Honorer! 2 Formasi Ini Akan Menjadi Prioritas Utama PPPK 2022

- Editor

Minggu, 4 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

B. Untuk PPPK Guru dan Non Guru

1). Cara mendaftar akun SSCASN yakni:

1. Pertama, calon pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.

2. Kedua, calon pelamar membuat akun SSCASN.

3. Ketiga, calon pelamar login ke akun SSCASN yang telah dibuat.

4. Keempat, calon pelamar melengkapi biodata dan unggah swafoto.

 

2). Untuk mendaftar formasi dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

1. Pertama, pelamar memilih jenis seleksi.

2. Kedua, pelamar memilih formasi jika kolom formasi kosong.

3. Ketiga, pelamar melengkapi data Dapodik dan atau THK II serta data Pendidikan dan apabila data Pendidikan kosong maka dapat dilengkapi dengan form pada link yang tersedia. Untuk data pendidikan khusus untuk pendaftar formasi PPPK guru.

4. Keempat, pelamar mengunggah dokumen.

5. Kelima, pelamar wajib mengecek resume dan mengakhiri pendaftaran.

6. Keenam, palamar mencetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun.

 

3). Untuk seleksi administrasi dilakukan dengan alur sebagai berikut:

1. Pertama, panitia memverifikasi data pelamar.

2. Kedua, panitia mengumumkan hasil seleksi administrasi.

3. Ketiga, pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi administrasi.

4. Keempat, panitia mengumumkan hasil sanggah.

5. Kelima, pelamar yang dinyatakan lulus dan masuk ujian seleksi kompetensi teknis.

6. Keenam, pelamar melakukan cetak kartu ujian.

 

4). Untuk seleksi kompetensi teknis dilakukan dengan alur sebagai berikut:

1. Pertama, pelamar melaksanakan ujian seleksi kompetensi teknis.

2. Kedua, peserta diberi kesempatan 3 kali untuk mengikuti seleksi kompetensi teknis yang dikhususkan bagi pendaftar formasi PPPK guru.

3. Ketiga, panitia mengumumkan hasil seleksi kompetensi teknis.

4. Keempat, pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi kompetensi teknis.

5. Pengumuman kelulusan yang mana pada tahap ini, peserta yang dinyatakan lolos harus melanjutkan tahap pemberkasan dan optimalisasi formasi yang dikhususkan bagi pendaftar Formasi PPPK guru.

Daftar Sekarang Juga dan Jadilah Member e-Guru.id untuk Meningkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis: (EYN/EYN)

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis