Padahal perwakilan forum GLPGPPPK Kabupaten Kebumen sudah mencoba beraudiensi dengan Pemkab. Akan tetapi Pemkab hendak menyelesaikan guru honorer negeri terlebih dahulu.
Karena memang hal ini berkaitan dengan regulasi yang digunakan, yaitu PermenPAN-RB No. 20 Tahun 2022 yang menjelaskan urutan penempatan atau pengangkatan mengutamakan THK-II, kemudian Guru Honorer Negeri, lulusan PPG, dan terakhir adalah Guru Honorer Swasta untuk mendapatkan informasi atau pengangkatan di Tahun 2022.
Melihat audiensi yang dilaksanakan oleh forum GLPGPPPK Kabupaten Kebumen, silahkan tenaga honorer melakukan konfirmasi bagi yang Pemda-nya belum menerbitkan SE pendataan tenaga honorer sebelum tenggat waktu.
Berkaitan dengan pendataan ini, MenPAN-RB tertanggal 22 Juli 2022 telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang pendataan tenaga honorer atau pegawai non-ASN di lingkungan pemerintah.
Dalam SE tersebut, MenPAN-RB mendorong kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian untuk segera melakukan pendataan terhadap tenaga honorer yang bekerja di lingkungan pemerintah masing-masing.
Hal tersebut merupakan suatu bentuk tindak lanjut pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 menerangkan bahwa hanya ada dua status kepegawaian di lingkungan pemerintah baik pusat maupun daerah, yaitu terdiri dari PNS dan PPPK.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya