Pada tahun ini, kuota yang disediakan oleh pemerintah sebanyak 1.085.128 formasi ASN. jumlah kuota tersebut tentunya terdiri dari beberapa golongan ASN yang mana ada sebanyak 1.035.811 formasi PPPK pada seleksi yang dilaksanakan tahun ini. Jumlah ini sebagian besar akan diisi dengan PPPK guru di pemerintah daerah sebanyak 758.018 formasi, dan PPPK fungsional non guru sebanyak 184.239 formasi.
Untuk pemerintah pusat setidaknya ada 45.000 formasi untuk PPPK guru, 25.554 formasi jabatan teknis lain, 20.000 formasi dosen untuk Kemendikbud/Kemenag, dan 3.000 formasi untuk dokter/tenaga kesehatan di bawah Kemenkes.
Untuk rekrutmen CPNS 2022 akan berjumlah 8.941 orang, dengan rincian menyusul. Pada perekrutan ASN 2022 ini, pemerintah akan fokus pada tenaga honorer atau Non ASN yang telah memenuhi syarat. Hal tersebut berarti ditujukan untuk golongan honorer dan non ASN yang selama ini telah mengabdi kepada negara. Hal tersebut akan menjadi kabar yang baik bagi para tenaga honorer.
Setelah beberapa kali, rekrutmen PPPK dan CPNS 2022 harus tertunda karena adanya pandemi sehingga dalam waktu dekat pemerintah akan kembali berupaya mengadakan rekrutmen CPNS 2022 dan PPPK untuk meningkatkan semangat masyarakat secara umum.
Rekrutmen atau penerimaan PPPK dan CPNS 2022 tersebut bertujuan sebagai salah satu langkah awal, setelah pengadaan rekrutmen bersama pegawai dan staf BUMN yang diadakan beberapa waktu lalu. Berikut merupakan dokumen dan syarat yang dibutuhkan untuk daftar CPNS 2022 diantaranya:
A. Dokumen yang harus disiapkan:
1. Scan pas foto berlatar merah dengan format jpeg/jpg maksimal 200 kb.
2. Scan Swafoto dengan format jpeg/jpg maksimal 200 kb.
3. Scan KTP format jpeg/jpg, maksimal 200 Kb.
4. Scan Surat Lamaran format pdf maksimal 300 Kb.
5. Scan Ijazah dan Serdik/STR format pdf maksimal 800 Kb.
6. Scan Transkrip Nilai format pdf maksimal 500 Kb.
7. Scan Dokumen Pendukung lainnya format pdf maksimal 800 Kb.
B. Syarat pendaftaran ASN dan CPNS:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Usia pelamar 18-35 tahun (usia maksimal 40 tahun, berlaku bagi posisi Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, dosen, peneliti, dan perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor), sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019).
3. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI.
5. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI.
7. Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis.
8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
11. Persyaratan lainnya akan disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang dilamar.
Daftar Sekarang! Jadilah Member e-Guru.id Untuk Meningkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%
Penulis : (EYN/EYN)